Abstrak


Tinjauan Yuridis Tindak Pidana Defacing Dalam Perspektif Hukum Pidana di Indonesia (Studi Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 399/PID.SUS/2017/PN SKT.)


Oleh :
Hartoto Suci Rahayu - E0017219 - Fak. Hukum

Jenis penelitian dalam penulisan hukum (skripsi) ini adalah yuridis normatif dengan sifat penelitian preskriptif dan terapan. Penulis dalam penelitian ini menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Jenis dan sumber data penelitian meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan disertai teknik analisis data dengan metode silogisme dan interpretasi.
Hasil penelitian menguraikan bahwa tindak pidana defacing dibatasi oleh empat belas perbuatan yang meliputi mengakses, melanggar, menerobos, melampaui, menjebol, mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan, dan/atau mentranfer terhadap obyek defacing yakni komputer, sistem elektronik, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum. Pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan negeri Surakarta Nomor 399/Pid.Sus/2017/PN Skt telah mengabaikan kenyataan bahwa pelaku tidak mendapat keuntungan dari perbuatannya, sehingga pidana dua tahun tidak memberikan rasa keadilan.

Kata Kunci: Defacing, Perspektif Hukum Pidana Dan Putusan Pengadilan