Abstrak


Perlindungan Hukum Hak Cipta Karya Buku Terhadap Pembajakan di Internet


Oleh :
Muhammad Ridho Haekal Lubis - E0017325 - Fak. Hukum

Penulisan ini bertujuan untuk mengkaji problematika normatif perlindungan hukum hak cipta karya buku terhadap pembajakan di internet dan solusi untuk mengatasi problematika normatif perlindungan hukum hak cipta karya buku terhadap pembajakan di internet. Untuk mencapai tujuan tersebut, maka dilakukan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan. Jenis dan sumber hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan dan wawancara. Teknik analisis data dengan metode silogisme.
Hasil penelitian menunjukan bahwa problematika normatif perlindungan hukum hak cipta karya buku terhadap pembajakan di internet adalah Undang- Undang Hak Cipta belum secara jelas dan komperehensif mengatur tentang perlindungan hukum hak cipta karya tulis di internet yang hanya mengatur secara umum terkait perlindungan hak cipta di internet sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 54 Undang-Undang Hak Cipta. Di samping itu, terdapat kelemahan pada Pasal 10 jo. Pasal 114 Undang-Undang Hak Cipta yang kurang spesifik dalam mengatur penanganan pembajakan karya cipta di tempat perdagangan konvensional dan tempat perdagangan online. Solusi untuk mengatasi problematika normatif tersebut yaitu membentuk peraturan yang memperjelas terkait perlindungan hukum hak cipta karya tulis di internet. Kemudian merevisi Pasal 10 jo. Pasal 114 Undang- Undang Hak Cipta dengan memperjelas penanganan pembajakan karya cipta di tempat perdagangan konvensional dan tempat perdagangan online.

Kata Kunci : Hak Cipta, Internet, Karya Buku, Perlindungan Hukum.