Abstrak


Problematika dalam Pelaksanaan Kendala Penyidikan dan Penuntutan Terhadap Tindak Pidana Perdagangan Orang ; (Human Trafficking) di Surakarta


Oleh :
Petrus Damianus Didit Febriyanto - E1105017 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan problematika dalam pelaksanaan kendala penyidikan dan penuntutan terbadap tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) di Surakarta dan upaya-upaya dalam mengatasi problematika dalam pelaksanaan kendala penyidikan dan penuntutan tindak pidana perdagangan orang (humantrafficking) di Surakarta.

Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif, dan dilibat dari jenis penelitiannya termasuk jenis penelitian bukum empiris. Lokasi penelitiannya adalah pada Kepolisian Kota Besar Surakarta dan Kejaksaan Negeri Surakarta. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sumber data diperoleh melalui studi pustaka dan keterangan-keterangan  yang diperoleb melalui wawancara secara  bebas terpimpin dengan berpedoman pada daftar pertanyaan yang telab disiapkan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi kepustakaan dan wawancara, sedangkan untuk menganalisa data, penulis menggunakan model analisis interaktif.

Berdasarkan penelitian ini diperoleh basil bahwa dalam problematika dalam pelaksanaan kendala penyidikan dan penuntutan tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) telah ditemukan, bahwa kendala tersebut bersumber pada unsur-unsur tindak pidana itu yang dalam arti yang sebenamya yaitu unsur-unsur dalam tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) barus terpenuhi semua jika tidak maka belum dapat dikategorikan dalam tindak pidana itu, Sedangkan upaya yang dilakukan penyidik dan penuntut umum terbadap tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) juga telah terjawab, upaya tersebut  dilakukan dengan cara menerapkan undang-undang yang lain jika suatu tindak pidana tersebut tidak dapat dikategorikan ke dalam tindak pidana perdagangan orang (human trafficking). Sebingga Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang belum dapat diterapkan.

Manfaat penelitian ini secara teoritis adalah memberikan sumbangan pemikiran bagi pengembangan ilmu bukum, khususnya mengenai tindak pidana perdagangan orang (human trafficking). Sedangkan manfaat praktis penelitian ini memberikan data atau informasi tentang penjelasan mengenai kendala penyidikan dan penuntutan dalam tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) maupun upaya penyidik dan penuntut umum mengatasi tindak pidana tersebut, serta basil penulisan ini diharapkan dapat membantu dan memberi masukan serta tambahan pengetahuan bagi para pihak yang berminat pada masalah yang sama.