Abstrak


Strategi Badan Pertanahan Nasional Surakarta dalam Pelaksanaan Tahapan Mediasi pada Implementasi Model Reforma Agraria Perkotaan di Kota Surakarta


Oleh :
Satria Tunggul Wibisono - D0105131 - Fak. ISIP

ABSTRAKSI Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui strategi Badan Pertanahan Nasional Kota Surakarta dalam pelaksanaan tahapan mediasi pada implementasi model reforma agraria perkotaan di kota Surakarta. Penelitian ini dilakukan di Badan Pertanahan Nasional Kota Surakarta dan Kampung Kragilan RT 08 Rw 24 Kelurahan Kadipiro. Jenis penelitian ini adalah deskriftif kualitatif. Dalam menentukan informan, peneliti menggunakan criteria-based selection. Sumber data penelitian diperoleh dari pegawai Badan Pertanahan Nasional Kota Surakarta dan warga Kampung Kragilan RT 08 Rw 24 Kelurahan Kadipiro. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan pencatatan dokumen. Untuk menjamin validitas data peneliti menggunakan triangulasi sumber data. Kerangka pikir yang digunakan adalah: adanya kasus sengketa pertanahan yang terjadi di Kota Surakarta, diselesaikan Badan Pertanahan Nasional Kota Surakarta melalui proses mediasi. Setelah sengketa terselesaikan, Baan Pertanahan Nasional Kota Surakarta menerapkan program reforma agraria di wilayah sengketa, dengan dibantu dengan pihak-pihak yang terkait. Dari hasil penelitian, diketahui bahwa strategi dalam menyelesaikan permasalahan sengketa pertanahan di Kota Surakarta, dalam hal ini, kasus yang terjadi di Kampung Kragilan RT 08 RW 24 Kelurahan Kadipiro melalui mediasi adalah dengan mengadakan pertemuan bertahap dengan kedua pihak yang bersengketa. Pertemuan ini pada mulanya dilakukan BPN Kota Surakarta dengan masing-masing pihak untuk mengetahui dan mendalami keinginan masing-masing pihak tersebut. Setelah mendapat titik temu diantara kedua pihak yang bersengketa, BPN Kota Surakarta pada akhirnya mempertemukan kedua pihak yang bersengketa, untuk dapat membuat kesepakatan dalam rangka mengakhiri konflik. Dengan berakhirnya permasalahan sengketa pertanahan, daerah sengketa (dalam kasus ini adalah Kampung Kragilan RT 08 RW 24 Kelurahan Kadipiro), yang pada mulanya merupakan daerah kumuh, oleh BPN Kota Surakarta dengan menjalin kerjasama dengan berbagai pihak menerapkan program reforma agraria perkotaan di daerah itu dengan tujuan memberdayakan lingkungan, dan mensejahterakan masyarakat di wilayah tersebut.