;

Abstrak


Eksistensi dan Penegakan Hukum Terhadap Pertamini Ilegal di Kabupaten Sragen


Oleh :
Gusti Muhammad Faruq Abdul Hakim Sutikno - S321902005 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini bertujuan untuk menemukan faktor-faktor yang mempengaruhi banyaknya Pertamini ilegal di Kabupaten Sragen dan menemukan solusi untuk mengatasi dan mengakomodir Pertamini ilegal. Penelitian ini adalah penelitian empiris dengan melakukan penelitian langsung di Dinas terkait dan Pertamini di Kabupaten Sragen. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif yang bersumber dari data primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini dengan studi kepustakaan dan wawancara dengan pelaku usaha Pertamini di Kabupaten Sragen dan beberapa pejabat terkait yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian di lapangan menunjukkan bahwa Pertamini di Sragen bertentangan dengan UU Migas, UU Metrologi Legal, Perpres Nomor 191/2014, Surat DJPKTN Nomor 211/SPK/SD/10/2015, serta Peraturan BPH Migas Nomor 6/2015 sehingga dinyatakan ilegal. Banyaknya pelaku usaha Pertamini beroperasi di Sragen dikarenakan Pertama, Pengawasan dan penegakan hukum tidak berjalan efektif; Kedua, Pendirian Pertamini mudah; Ketiga, Sebagai mata pencaharian masyarakat; Keempat, Tidak ada penolakan dari masyarakat; Kelima, Kurangnya kesadaran hukum masyarakat. Solusi untuk mengatasi dan mengakomodir pelaku usaha Pertamini adalah Pertama, Penegak hukum di Sragen melakukan langkah preventif dan represif terhadap Pertamini ilegal; Kedua, Pemerintah memberikan perlindungan hukum pembelian BBM kepada masyarakat; Ketiga, Penambahan kuantitas dan kualitas SDM pengawas dan penegak hukum; Keempat, Kerjasama Pemerintah dengan BUMDesa melalui Pertashop; Kelima, Pemberian sosialisasi kepada pemilik usaha SPBU agar tidak menjual BBM kepada Pertamini ilegal; Keenam, Pemberian sosialisasi kepada masyarakat terhadap bahaya pembelian BBM melalui Pertamini.

Kata kunci : Bahan Bakar Minyak, Penegakan Hukum, Pertamini, Pertashop.