Abstrak


Peralihan hak milik atas kendaraan perusahaan di pt telkom divre iv Semarang


Oleh :
Henny Yunita Fitriani - E0004180 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai bagaimana proses terjadinya perjanjian antara PT.Telkom dengan Vendor dalam menyediakan sarana transportasi sebagai fasilitas kendaraan operasional dan sebagai fasilitas kendaraan jabatan; hak dan kewajiban para pihak, apabila terjadi wanprestasi; proses peralihan hak milik kendaraan perusahaan apabila telah habis waktu yang disepakati dalam perjanjian. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empirik yang bersifat deskriptif. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data utama penelitian ini. Sedangkan data sekunder digunakan sebagai pendukung data primer. Subyek yang diteliti lebih dipandang sebagai informan yang akan memberikan informasi mengenai permasalahan yang hendak diteliti. Data dikumpulkan dengan teknik wawancara terstruktur (interview guide) dan wawancara dilakukan secara mendalam (in depth interviewing). Untuk mengumpulkan data sekunder digunakan teknik mencatat dokumen. Teknik analisis yang digunakan bersifat kualitatif. Sifat dasar analisis ini bersifat induktif, yaitu cara-cara menarik kesimpulan dari hal-hal yang bersifat khusus kearah hal-hal yang bersifat umum. Fasilitas kendaraan perusahaan di PT.Telkom Divre IV Semarang terdiri atas 2(dua) bagian, yaitu sebagai Fasilitas Kendaraan Operasional dan Fasilitas Kendaraan Jabatan. Kedua fasilitas kendaraan perusahaan tersebut, mulai dari pemilihan jenis dan merek kendaraan, pemilihan Vendor (mitra kerja) sampai dengan terbentuknya suatu perjanjian, semuanya dilakukan oleh PT.Telkom Pusat yang berada di Bandung, sesuai dengan Surat Keputusan Direksi. Hak dan kewajiban masing-masing pihak dilakukan sesuai dengan hak dan kewajiban yang telah dituangkan dalam surat perjanjian. Peralihan hak milik Fasilitas Kendaraan Jabatan dilakukan dengan hak opsi, apabila Pejabat ingin menjadikan sebagai milik pribadi, harus membayar tambahan beban sewa bulanan sebesar 2/7 (dua pertujuh) dari beban sewa yang ditanggung oleh perusahaan selama masa sewa dengan cara dipotong gajinya setiap bulan melalui payroll sepenuhnya merupakan kewajiban karyawan. Sebaliknya, apabila Pejabat tidak menginginkan menjadi hak milik, maka tidak perlu membayar tambahan beban sewa tiap bulannya. Pada Fasilitas Kendaraan Operasional peralihan hak milik terjadi ketika ada proses pelelangan dari pihak Vendor (mitra kerja) kepada karyawan/pihak yang berminat, setelah masa sewa dengan PT.Telkom berakhir, selanjutnya dilakukan proses balik nama dari Kopegtel menjadi nama pihak yang membeli kendaraan lelang tersebut.