Abstrak
Analisis peraturan pemerintah nomor 37 tahun 2006 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2004 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah ditinjau dari undang- undang nomor 10 ta
Oleh :
Teti Asriningtyas - E0004294 -
ABSTRAK
Penelitian dalam rangka Penulisan Hukum ini memiliki tujuan. Tujuan Penulisan hukum ini adalah Mengetahui secara mendalam tentang Pembentukan suatu Peraturan Pemerintah khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 dan perubahannya Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD jika ditinjau dari Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode penelitian dragmatik / dogmatika hukum, normatif yang bersifat preskriptif atau terapan. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis data hukum primer (primary data) dan data hukum sekunder (secondary data), serta sumber data yang diperoleh dari sumber data primer dan sumber data sekunder, teknik pengumpulan data menggunakan studi dokumen atau bahan pustaka, pengamatan atau obsevasi, dan wawancara atau interview. Data yang didapat kemudian dianalisa dengan kualitatif untuk selanjutnya ditarik suatu kesimpulan.
Berdasarkan penelitian yang dilakukan, maka dapat disimpulkan bahwa seluruh pembentukan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia harus bersumber pada Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Dalam hal ini termasuk juga Peraturan Pemerintah Nomor 37 tahun 2006 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang banyak menimbulkan kontroversi dalam masyarakat.
Pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 dirasa tidak mematuhi prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik dan benar. Misalnya dengan Naskah Akademik dan studi kelayakan tentang keadaan dalam masyarakat. Sehingga dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan asas-asas pembentukan peraturan perundangan yang baik dan tepat sasaran.