Abstrak


Tinjauan tentang perlindungan hak cipta di internet menurut undang-undang nomor 19 tahun 2002 tentang hak cipta


Oleh :
Andry Fajar Yunanto - E0004086 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menjawab permasalahan mengenai kekuatan perlindungan hukum yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta kepada para pencipta, khususnya pencipta atau penulis dari karya cipta berwujud tulisan yang berada di jaringan internet, disertai dengan cara pembuktian terhadap karya cipta tulisan yang telah di bajak (dicontek dan ditiru) dan berbagai macam bentuk pelanggaran terhadap hak cipta yang sering terjadi di jaringan internet disertai dengan solusinya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian doktrinal atau normatif yang bersifat deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Jenis data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Sumber data yang dipergunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Data dikumpulkan dengan tehnik kuisioner dan tehnik studi kepustakaan. Teknik analisis data dengan menggunakan tehnik analisis data yang bersifat content analysis. Dari hasil penelitian diperoleh data bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta masih mampu memberikan perlindungan terhadap karya cipta di jaringan internet, terutama karya cipta yang berupa karya tulisan. Perlindungan yang diberikan belum berjalan secara maksimal, sesuai dengan peruntukan Undang-Undang Hak Cipta tersebut. Pembuktian terhadap karya cipta tulisan yang telah dibajak terbatas pada dua hal yaitu pembuktian dengan metadata dan dengan dalil klaim yang disertai dengan saksi. Pelanggaran yang sering terjadi terhadap Hak Cipta di jaringan internet ada empat macam, yaitu pembajakan software, plagiarism, pemampatan lagu, dan pelanggaran hak cipta potret. Berdasarkan kuisioner yang telah disebar dapat diambil kesimpulan bahwapelanggaran disebabkan karena ketidaktahuan user pada hukum dan kebiasaan yang telah membudaya dalam masyarakat. Implikasi teoritis dari penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta tidak perlu diubah, yang perlu dilakukan yaitu membentuk sebuah Undang-Undang baru yang khusus melindungi Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dijaringan internet, tidak hanya hak cipta saja tetapi juga meliputi seluruh komponen HaKI baik itu Hak Cipta maupun Hak atas Kekayaan Industri. Implikasi praktisnya adalah memberikan masukan, pengertian dan pengetahuan kepada masyarakat pengguna internet pada umumnya dan khususnya kepada para pencipta atau penulis karya cipta tulisan (blogger, webmaster, dan server provider) bahwa dijaringan internet hukum masih tetap berlaku dan memberikan perlindungan terhadap karya cipta tulisan dijaringan internet