Abstrak


Pertanggungjawaban “Pengguna Jasa” dalam Tindak Pidana Prostitusi Online (Studi Kasus Vannesa Angel)


Oleh :
Jastrian Renskyrio - E0015200 - Fak. Hukum

Aktivitas prostitusi dalam realita sosial yang sesungguhnya akan menjadi polemik dalam masyarakat kita, praktek-pratek yang terselubung berubah menjadi aktivitas yang lebih maju, dengan memanfaatkan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi maka prostitusi mendapatkan ruang untuk membuka praktek bisnis prostitusi melalui jejaring sosial. Kasus prostitusi online Vannesa Angel dimana pengguna jasa dapat dipertanggungjawabkan pidana sesuai dalam ketentuan pasal
12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Perdagangan Orang.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Penelitian ini menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pegumpulan bahan hukum menggunakan studi pustaka. Teknik analisa menggunakan metode silogisme dengan menggunakan pola berpikir deduktif yang berpangkal pada premis mayor dan premis minor untuk selanjutnya menarik simpulan atas permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa kasus prostitusi online dalam kasus Vannesa Angel, pengguna jasa dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana dikarenakan merupakan bentuk penyertaan tak terhindarkan/ Noodzakelijke Deelneming dan sesuai dalam ketentuan Pasal 12
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pembrantasan Tindak  Pidana perdagangan Orang.

Kata Kunci: Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana Prostitusi Online, Pengguna Jasa, Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang