Abstrak


Implementasi Praktik Akuntansi Penghimpunan Dana dan Pembiayaan di BMT Surakarta Sesuai dengan PSAK No. 101 - 106 (Studi Kasus pada BMT Dinar Nuur Ummah)


Oleh :
Arum Wulandari - K7406050 - Fak. KIP

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui: (l) Penerapan PSAK 101-106 dalam praktik akuntansi penghimpunan dana mudharabah di BMT DNU, (2) Penerapan PSAK 101-106 dalam praktik akuntansi pembiayaan mudharabah di BMT DNU, (3) Penerapan PSAK 101-106 dalam penyajian laporan keuangan syariah di BMT DNU, (4) Kendala penerapan PSAK 101-106 dalam setiap praktik akuntansi di BMT DNU.
Sesuai dengan tujuan penelitian, maka peneliti menggunakan metode penelitian deskriptif kualitatif. Strategi yang digunakan adalah   tunggal terpancang. Bila ditinjau dari aspek yang diteliti, penelitian ini merupakan studi kasus. Sumber data yang digunakan adalah informan, dokumen dan arsip, serta tempat dan peristiwa. Dalam penelitian ini penentuan sampel dilakukan secara non probabilitas (pemilihan non-random) dengan metode purposive sampling. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi dan dokumentasi. Validitas data dengan menggunakan trianggulasi data dan metode. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis interaktif.
Berdasarkan hasil analisis, maka dapat diambil kesimpulan bahwa (1) Penerapan PSAK IO 1-106 dalam praktik akuntansi penghimpunan dana mudharabah, dari hasil perbandingan perlakuan akuntansi mengenai (identifikasi, pengakuan, pengukuran, pengakuan, transaksi, penyajian dan pengungkapan) serta perbandingan implementasi praktik akuntansi penghimpunan dana mudharabah terhadap PSAK 105, secara prinsip sudah sesuai dengan PSAK 105 akan tetapi BMT belum menerapkan PSAK tersebut dikarenakan BMT masih menerapkan PSAK No. 59. (2) Penerapan PSAK 101-106 dalam praktik akuntansi pembiayaan mudharabah dari hasil perbandingan perlakuan akuntansi mengenai (identifikasi, pengakuan, pengukuran, pengakuan, transaksi, penyajian dan pengungkapan) serta perbandingan   implementasi praktik akuntansi pembiayaan mudharabah terhadap PSAK 105, secara prinsip sudah sesuai dengan PSAK 105, akan tetapi BMT belum menerapkan PSAK tersebut dikarenakan BMT masih menerapkan PSAK No. 59, (3) Penerapan PSAK 101-106 dalam penyajian laporan keuangan syariah di BMT DNU dari hasil perbandingan perlakuan akuntansi mengenai (Komponen, Pertimbangan menyeluruh, Struktur dan Isi, serta masing-masing komponen laporan keuangan) terhadap PSAK 101, secara prinsip sudah sesuai dengan PSAK 101-106 akan tetapi masih ada sebagian yang belum sesuai dengan PSAK 101-106. Ketidaksesuaian itu diantaranya adalah BMT tidak menyajikan salah satu komponen laporan keuangan sesuai kebijakan PSAK, BMT belum menerapkan PSAK pengganti PSAK No.59 di BMT DNU, BMT tidak mengemukakan alasan terkait perpanjangan atau perpendekan periode pelaporan keuangan syariah yang disajikan oleh BMT, BMT tidak menyajikan secara terpisah kedua laporan penggunaan dan sumber dana zakat dan laporan penggunaan dan sumber dana kebijakan dalam format yang berbeda serta BMT belum menyajikan setiap laporan keuangan dalam Laporan Catatan Atas Laporan Keuangan. (4) Kendala penerapan PSAK 101-106 dalam setiap praktik akuntansi di BMT DNU dikarenakan kurangnya sosialisasi PSAK pengganti  PSAK No. 59 ini kepada BMT-BMT terutama BMT Dinar Nuur Ummah sehingga menyebabkan praktik akuntansi yang BMT implemtasikan belum menerapkan PSAK 101-106.