Abstrak


Tinjauan yuridis tanggung jawab perdata manajer investasi kepada investor reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif dalam perspektif undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang pasar modal


Oleh :
Abdul Syukur - E0003049 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban perdata manajer investasi kepada investor reksa dana berbentuk kontrak investasi kolektif dalam perspektif Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan juga untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum yang diberikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 selaku perangkat hukum di pasar modal dalam hal melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat (investor) sebagai pemegang unit-unit reksa dana KIK. Penelitian ini termasuk jenis penelitian normatif yang bersifat deskriptif. Data penelitiaan ini adalah data sekunder. Sumber data sekunder yang penulis dapatkan, diperoleh melalui studi kepustakaan termasuk didalamnya Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, KUH Perdata, KUHD, dokumen-dokumen, dan tulisan lain yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Sesuai dengan metode yang dipakai, maka teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah teknik studi kepustakaan. Teknis analisis yang digunakan bersifat kualitatif. Sifat dasar analisis ini bersifat deduktif yaitu menarik kesimpulan dari suatu permasalahan yang bersifat umum kearah hal-hal yang bersifat khusus. Hasil penelitian yang penulis lakukan didapatkan kesimpulan bahwa tanggung jawab perdata manajer investasi kepada investor reksa dana KIK tertuang dalam perjanjian KIK dan UUPM beserta peraturan pelaksanaannya yaitu Peraturan Bapepam. Manajer investasi akan dibebankan tanggung jawab secara perdata apabila ia terbukti melakukan pelanggaran yang mengakibatkan kerugian atau berkurangnya nilai investasi sehubungan dengan pengelolaan dana nasabahnya (investor), baik itu karena manajer investasi melakukan wanprestasi atas perjanjian KIK ataupun melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di pasar modal. Wujud dari pertanggungjawaban perdata manajer investasi yang bersangkutan adalah mengganti kerugian yang diderita oleh investor. Dasar hukum dari pembebanan tanggung jawab secara perdata kepada manajer investasi adalah UUPM beserta peraturan pelaksanaannya, UUPT, dan KUH Perdata. Perlindungan hukum terhadap investor dalam reksa dana KIK diatur dalam perjanjian KIK. Investor juga mendapat perlindungan hukum dari UUPM dan peraturan pelaksanaannya, khususnya Peraturan Bapepam. Bentuk perlindungan hukum yang diberikan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 selaku perangkat hukum di pasar modal untuk melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat (investor) sebagai pemegang unit-unit reksa dana KIK, dilakukan melalui 2 cara yaitu melalaui prinsip keterbukaan informasi (full disclosure) dan larangan manipulasi.