Abstrak


Analisis Yuridis Tentang Kekuatan Hukum Akta Sewa Menyewa Dan Akta Pengikatan Jual Beli Rumah Diatas Hak Tanggungan (Studi Kasus di PT. Bank Tabungan Negara Cabang Surakarta)


Oleh :
Maharani Kumalasari - E0006166 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui akibat hukum terhadap obyek hak tanggungan yang diatasnya melekat perjanjian sewa menyewa dan mengetahui akibat hukum terhadap obyek hak tanggungan yang diatasnya melekat pengikatan jual beli, serta mengetahui mengenai kekuatan hukum akta sewa menyewa dan akta pengikatan jual  beli rumah di atas hak tanggungan di PT. Bank Tabungan Negara cabang Surakarta.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif, yang berlokasi di PT. Bank Tabungan Negara cabang Surakarta. Pendekatan penelitian dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Jenis data penelitian yang digunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan sumber data penelitian yang digunakan yaitu wawancara dan studi kepustakaan. Teknik analisis adalah analisis kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa akibat hukum terhadap obyek hak tanggungan yang di atasnya melekat perjanjian sewa menyewa clan pengikatan jual beli adalah obyek hak tanggungan tersebut dieksekusi dengan cara lelang atau alih debitur oleh PT. Bank Tabungan Negara cabang Surakarta. Pemilihan alternatif penyelesaian kasus wanprestasi yang terjadi di PT. Bank Tabungan Negara cabang Surakarta berdasarkan kasus yang dihadapi clan kesepakatan para pihak. Dalam kasus yang diteliti oleh penulis, penyelesaian kasus wanprestasi terhadap obyek hak tanggungan yang di atasnya melekat perjanjian sewa menyewa adalah obyek sewa menyewa tersebut dilelang oleh PT. Bank Tabungan Negara cabang Surakarta melalui BUPLN, sedangkan kasus wanprestasi terhadap obyek  hak tanggungan yang di atasnya melekat pengikatan jual beli adalah dengan jalan alih debitur. Kekuatan hukum akta otentik lebih kuat daripada kekuatan hukum akta di bawah tangan. Karena kekuatan pembuktian akta otentik dapat dibedakan menjadi 3 (tiga), yaitu: kekuatan pembuktian ormil, kekuatan pembuktian materiil dan kekuatan pembuktian lahir. Sedangkan untuk akta di bawah tangan kekuatan pembuktiannya akan sangat tergantung pada kebenaran atas pengakuan atau penyangkalan para pihak atas isi dari akta dan masing• masing tanda tangannya. Dalam perjanjian kredit yang dilakukan antara Bank selaku kreditur dan nasabah selaku debitur selalu disertai dengan hak jaminan. Hak jaminan tersebut memberikan kreditur kedudukan sebagai kreditur preferen. Di mana hak jaminan tersebut dapat membuat kekuatan hukum akta perjanjian kredit semakin kuat.

Kata Kunci:  akta, kekuatan pembuktian, hak tanggungan.