Abstrak


Telaah Pengajuan Upaya Hukum Kasasi Oleh Oditurat Militer 11-8 Jakarta Terhadap Putusan Bebas Pengadilan Militer 11-8 Jakarta Dalam Perkara Militer Yang Dengan Sengaja Tidak Menuruti Suatu Peraturan Dinas Yang Ditetapkan Oler Presiden Atau Dengan Semaunya Melampaui Peraturan Sedemekian Itu (Stud I Kasus Perkara Anggota Militer Menjadi Pengawal Pribadi Artalita Suryani Dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 148 K/Mil/2010)


Oleh :
Ria Triana Corry P. - E0008070 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengajuan upaya hukum kasasi oleh Oditurat Militer II-8 Jakarta terhadap  putusan bebas  judex factie dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dan argumentasi hukum Majelis Hakim Kasasi dalam mempertimbangkan alasan kasasi dari Oditurat Militer dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 148 K/MJL/2010.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif, dengan menggunakan pendekatan kasus. Jenis bahan hukum yang digunakan adalah sumber bahan hukum primer berupa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer  (KUHPM), Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan kehakiman, Putusan Mahkamah Agung Nomor: 14 KIMIL/2010, Putusan Mahkamah Agung Nomor: 112 KIMIL/2008. Sumber bahan hukum sekunder berupa buku-buku, karya ilmiah, makalah, artikel, sumber dari internet yang terkait. Teknis analisis bahan hukum adalah dengan menggunakan analisis deduksi yaitu menarik kesimpulan dari hal yang bersifat umum terhadap permasalahan konkret yang dihadapi.

Berdasarkan basil penelitian dapat disimpulkan bahwa upaya hukum kasasi ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 31Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, namun, berkesesuaian dengan konsep hukum yurisprudensi (judge made law). Terkait argumentasi hukum Hakim Kasasi terhadap alasan kasasi yang diajukan Oditurat Militer, dalam putusannya sama sekali tidak mempertimbangkan terkait dengan putusan bebas.

Kata Kunci: Upaya Hukum Kasasi, Putusan Bebas, Peradilan Militer.