Abstrak


Model Green Legislation Dalam Tata Kelola Lingkungan pada Pengaturan Pertambangan Mineral dan Batubara di Indonesia


Oleh :
Fatma Ulfatun Najicha - T311708004 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian disertasi, bertujuan untuk menjelaskan secara mendalam dengan mengkaji dan menganalisis Landasan Filosofis Dan Teoritis Green Legislation Dalam Pengaturan Mineral Dan Batu Bara di Indonesia yang dikomparasikan dengan Peraturan Perundang-Undangan Terkait dengan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang Lestari dan berkelanjutan. Memecahkan Permasalahan pada Pengaturan Mineral Dan Batu Bara di Indonesia Berdasarkan Tata Kelola Lingkungan yang Berbasis Geen Legislation. Membangun sebuah Model Green Legislation dalam Pengaturan Pertambangan Mineral Dan Batu Bara Di Indonesia yang Sesuai Dengan Tata Kelola Lingkungan di Indonesia.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah: Pertama-tama bumi yang disebutkan dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 mengandung air dan sumber daya alam, yaitu sumber daya alam Indonesia adalah ekosistem dan sumber kehidupan. Makhluk yang dikendalikan oleh negara dan digunakan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat terbesar, terutama manusia. Oleh karena itu, kebijakan pembangunan nasional yang berkelanjutan merupakan sarana untuk melaksanakan tugas UUD 1945 dengan mengelola dan memanfaatkan sumber daya alam Indonesia untuk menjamin kemakmuran rakyat Ideologi yang bernafaskan Green Constitution. Kedua, Undang-Undang Nomor  3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, dan terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan ketentuan UUD 1945, karena tidak seragam dan pada dasarnya tidak sesuai dengan prinsip pengelolaan sumber daya alam yang adil, demokratis, dan berkelanjutan, sehingga tidak dapat menjamin kemakmuran rakyat, Sehingga dapat dikatakan belum dicapainya peraturan undang-undang bernafas Green Legislation. Ketiga Peraturan atau aturan dalam peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan sumber daya alam tidak menunjukkan adanya koordinasi (disharmonization) antara undang-undang yang telah diundangkan, maupun adanya sinkronisasi (insyncronization) antara UUD dengan undang-undang yang mengatur pengelolaan sumber daya alam.

Kata Kunci: Green Legislation, Pertambangan Mineral dan Batu Bara, Lingkungan Hidup.