Abstrak


Analisis yuridis undang-undang nomor 9 tahun 2004 tentang pengadilan tata usaha negara dalam penyelesaian sengketa tata usaha negara


Oleh :
Triyono Posantoso - E1104210 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana Analisis Yuridis Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 Tentang Pengadilan Tata Usaha Negara dalam penyelesaian sengketa Tata Usaha Negara serta bagaimana upaya mencegah terjadinya sengketa Tata Usaha Negara. Jenis penelitian yang digunakan adalah dengan pendekatan normatif atau disebut juga penelitian hukum teoritis, yang hanya menggunakan data sekunder. Data sekunder tersebut berasal dari bahan hukum primer yang bersumber dari perundang-undangan yaitu : 1. Undang-Undang No.5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, 2. Undang-Undang No.9 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU No.5 Tahun 1986. dan bahan hukum sekunder yang bersumber dari buku-buku literatur ilmu hukum yaitu : Abdullah, Rozali 1991. Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta :Raja Grafindo Persada.Bachsan Mustofa. 2001. Sistem Hukum Administrasi Negara Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bhakti.Diana Halim Koentjoro. 2004. Hukum Administrasi Negara. Bogor : Ghalia Indonesia. Berdasarkan penelitian ini pada dasarnya Sengketa Tata Usaha Negara dapat diselesaikan dengan dua cara, yaitu melalui upaya administrasi dan gugatan ke Peradilan Tata Usaha Negara, yang keduanya harus diajukan oleh penggugat atau kuasanya. Upaya administrasi dapat diajukan kepada atasan maupun kepada pejabat yang mengeluarkan keputusan tersebut. Sedangkan apabila melalui upaya administrasi tidak didapat penyelesaian maka penggugat dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara. Pejabat Tata Usaha Negara mempunyai peranan yang sangat besar dalam mencegah terjadinya Sengketa Tata Usaha Negara, sebab dari Pejabat Tata Usaha Negara tersebutlah suatu Keputusan Tata Usaha Negara dikeluarkan. Bahwa yang menjadi titik tolak sengketa adalah adanya keputusan Tata Usaha Negara yang merugikan seseorang atau badan hukum perdata. Disinilah peranan Pejabat Tata Usaha Negara terlihat yaitu bagaimana agar suatu keputusan yang dikeluarkan tidak merugikan seseorang atau badan hukum perdata. Meskipun dalam mengeluarkan suatu Keputusan Tata Usaha Negara, Pejabat Tata Usaha Negara telah sesuai dengan prosedur pembuatan dan tidak melanggar undang-undang, tetapi tidak menutup kemungkinan bahwa sengketa itu tetap terjadi, disinilah diperlukan penyelesaian sengketa secara adil dan bijaksana. Ada beberapa kelemahan dalam undang-undang PTUN sebab pelaksanaan atau eksekusi terhadap keputusan pengadilan masih sulit dilakukan oleh badan peradilan tata usaha negara, diantaranya tidak diberikannya wewenang Peradilan Tata Usaha Negara untuk secara langsung menyatakan batal dan tidak berlaku suatu keputusan Tata Usaha Negara.