Abstrak


Pelaksanaan pemusnahan benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan oleh kejaksaan negeri Karanganyar


Oleh :
Zuhratul Aini - E0004056 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan pemusnahan benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar dan untuk mengetahui apa sajakah kendala-kendala dalam pemusnahan benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum empirik atau sosiologis yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitian di Kejaksaan Negeri Karanganyar dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN). Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Sumber data yang dipergunakan meliputi sumber data primer, sumber data sekunder dan bahan hukum tersier atau penunjang. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu dilakukan dengan wawancara dengan Bapak Suroto,S.H., selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Ibu Sri Swartini., selaku Kepala Sub Seksi Penuntutan Pidana Umum Kejaksaan Negeri Karanganyar dan studi kepustakaan baik berupa berkas-berkas perkara tindak pidana umum dengan Nomor Perkara : PDM/47/KNYR/Ep.2/11/2006 dan hasil petikan putusan Pengadilan Negeri Karanganyar Nomor: 130/Pid.B/2006/PN.Kray., dokumen-dokumen, buku-buku literatur dan sumber-sumber tertulis lainnya yang berkaitan dengan penulisan ini. Teknik analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif. Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh hasil bahwa pelaksanaan pemusnahan benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar dilakukan melalui empat tahap yaitu adanya putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap (In kracht), adanya surat perintah pelaksanaan putusan pengadilan, adanya berita acara pelaksanaan putusan pengadilan, dan yang terakhir adanya berita acara pemusnahan barang bukti. Sedangkan kendala-kendala yang timbul dalam pelaksanaan pemusnahan benda sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diedarkan oleh Kejaksaan Negeri Karanganyar antara lain pertama tidak adanya peralatan yang memadai untuk memusnahkan benda sitaan dan hambatan yang terakhir adalah masih harus menunggu memperoleh kekuatan hukum tetap dan lamanya pemusnahan dilaksanakan.