Abstrak


Kewenangan pengadilan agama dalam menyelesaikan perkara gugat cerai dengan alasan salah satu pihak berpindah agama (studi kasus di pengadilan agama Klaten


Oleh :
Dina Triasmadji - E1104126 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai kewenangan dan dasar hukum yang dapat digunakan oleh Pengadilan Agama untuk menyelesaikan perkara gugat cerai dengan alasan salah satu pihak berpindah agama; faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya perceraian karena murtad. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empirik yang bersifat deskriptif. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Sumber data yang penulis gunakan adalah sumber data primer dan sumber data sekunder. Sumber data primer diperoleh dari wawancara penulis dengan Muslim, S.H. Hakim di Pengadilan Agama Klaten. Sedangkan sumber data sekunder yang penulis gunakan berasal dari bahan kepustakaan seperti Putusan Nomor 795/Pdt.G/2005/PA.Klt dan Putusan Nomor 33/Pdt.G/2004/PA.Klt, peraturan perundang-undangan, buku dan kamus. Teknik pengumpulan data yang digunakan penulis yakni dengan cara wawancara dan studi pustaka. Sedangkan teknik analisis data menggunakan interactif model of analysis. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah : Kesatu, kewenangan Pengadilan Agama Klaten dalam menyelesaikan perkara gugat cerai dengan alasan salah satu pihak berpindah agama didasarkan pada 3 (tiga) hal yaitu asas personalitas keislaman dimana penerapan asas personalitas keislaman merupakan kesatuan hubungan yang tidak terpisah dengan dasar hubungan hukum dimana kesempurnaan dan kemutlakan asas personalitas keislaman harus didukung unsur hubungan hukum berdasarkan hukum Islam, maka sengketanya mutlak dan absolut tunduk menjadi kewenangan peradilan agama; kewenangan absolut yaitu kewenangan yang didasarkan pada kekuasaan absolut Pengadilan Agama untuk mengadili perkara perceraian yang akad nikahnya didasarkan pada hukum Islam, dikarenakan dalam kasus I dan kasus II akad nikah dilakukan di KUA Kabupaten Klaten maka yang berhak mengadili adalah Pengadilan Agama Klaten; kewenangan relatif yaitu kewenangan yang didasarkan pada tempat domisili Pemohon, dikarenakan dalam kasus I dan kasus II Pemohon berdomisili di wilayah hukum Klaten maka yang berhak mengadili adalah Pengadilan Agama Klaten. Kedua, faktor-faktor apa yang menyebabkan terjadinya perceraian karena murtad yaitu adanya perbedaan keyakinan atau agama, dimana perbedaan ini menimbulkan ketidakcocokan diantara suami istri hingga menimbulkan perceraian