;

Abstrak


Akuntabilitas Manajerial Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten (Studi Kasus Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Klaten Tahun 2015)


Oleh :
Ika Nurmaliana Dewi - S241508007 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis akuntabilitas managerial KPU Kabupaten Klaten dalam penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati klaten tahun 2015. melalui mekanisme tiga tahapan information, action dan answer. Serta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Penelitian ini dilakukan dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Data primer dikumpulkan melalui wawancara dan observasi, sedangkan data sekunder dikumpulkan melalui studi dokumentasi. Validitas data digunakan dengan teknik triangulasi sumber, untuk mendapatkan data yang valid dan analisis data dilakukan dengan analisis interaktif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Klaten telah melaksanakan prinsip akuntabilitas managerial dalam setiap tahapan pilkada yang terdiri dari tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan. Kedua tahapan tersebut dilaksanakan melalui tiga proses didalamnya yaitu information, action, answer. Secara umum penyelenggaraan pemilihan bupati dan wakil bupati klaten tahun 2015 cukup akuntabel namun tidak semua kegiatan dalam tahapan dapat memenuhi prinsip akuntabilitas dikarenakan panjangnya rentang kendali dari penyelenggara paling bawah sampai ke KPU Kabupaten. Meskipun masih ada beberapa kendala namun Pilkada dapat diselenggarakan dengan lancar dan diterima oleh publik serta tidak ada gugatan terhadap hasil pilkada. Faktor-faktor yang mempengaruhi akuntabilitas managerial terdapat tiga hal yaitu kapasitas sumber daya manusia, ketersediaan sumber dana, dan ketersediaan properti.
Rekomendasi  dalam penelitian  ini  adalah  KPU  Kabupaten  Klaten  dapat meningkatkan supervisi dan monitoring di setiap tahapan terhadap badan penyelenggara Ad-hoc. Bagi Pemerintah kabupaten Klaten perlu memberikan instruksi secara jelas kepada jajaran dibawahnya untuk memberikan fasilitasi kepada badan penyelenggara Ad-Hoc di wilayah masing-masing agar tidak terjadi ketimpangan antar satu wilayah dengan wilayah yang lain.

Kata Kunci    : Akuntabilitas Manajerial, Pilkada, KPU Kabupaten Klaten