;

Abstrak


Relasi Kuasa Anak yang Berhadapan Dengan Hukum Dalam Penerapan Diversi


Oleh :
Fatwa Nurul Hakim - S251608010 - Sekolah Pascasarjana

Hasil penelitian menunjukkan bahwa relasi kuasa anak  yang berhadapan dengan hukum dengan keluarga terjadi pada proses diversi terjadi relasi yang seimbang dan saling menguatkan, karena keluarga berusaha proses diversi dapat berjalan sehingga anak terhindar dari pemenjaraan. Relasi kuasa anak yang berhadapan dengan hukum dengan sekolah terjadi relasi  yang tidak seimbang karena amanat sekolah sebagai institusi pendidikan memiliki tugas untuk mendidik anak, dan anak harus patuh terhadap apa yang telah ditetapkan di sekolah.
Relasi kuasa anak yang berhadapan dengan hukum dengan kepolisian terjadi relasi yang tidak seimbang karena polisi mempunyai tugas menindak anak yang melanggar hukum, meskipun polisi juga harus berkomitemen untuk menyelenggarakan  proses diversi  pada anak  yang berhadapan  dengan  hukum. Begitu pula relasi anak berhadapan dengan hukum dengan kejaksaan dalam hal ini hakim karena hakim yang memutus hukuman dari perbuatan menyimpang tersebut, dan anak harus patuh dengan apa yang sudah ditetapkan. Relasi kuasa anak yang berhadapan dengan hukum dengan teman sebaya terjadi relasi yang seimbang, karena adanya solidaritas antara anak dan temannya sehingga ada perbuatan yang sifatnya saling tolong menolong. Relasi kuasa anak yang berhadapan dengan hukum dengan pekerja sosial terjadi relasi yang seimbang karena pekerja sosial mengupayakan adanya diversi untuk menghindari pemenjaraan dan pekerja sosial menjadi indicator kinerja utama apabila dapat mendampingi samapai proses diversi bahkan sampai proses putusan. Begitu juga relasi anak dengan pendamping lembaga perlindungan anak dan dengan Bapas.

Kata Kunci : Relasi kuasa, Anak yang berhadapan dengan Hukum, Diversi