;

Abstrak


Penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang Berkepastian Hukum


Oleh :
Nadila Maysila Herdarezki - S311808004 - Sekolah Pascasarjana

Tujuan penelitian ini, pertama memberikan jawaban mengapa produk PTSL belum berkepastian hukum; dan kedua merumuskan bentuk ideal produk PTSL berbasis kepastian hukum. PTSL mengutamakan pemenuhan hak atas tanah melalui sertipikat tanah. Namun, masih terdapat konflik norma dalam Pasal 19 UUPA dengan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) PP No. 24 tahun 1997. Hal tersebut menimbulkan kerancuan dengan ditemukannya kasus sertipikat ganda di Bali dan Sragen, Putusan MA yang mengabulkan gugatan terhadap sertipikat tanah yang sudah melebihi waktu lima tahun dan berbagai permasalahan yang menuntun kepada ketidakpastian hukum. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang bersifat preskriptif. Sifat penelitian hukum yang digunakan adalah terapan. Penulis menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, kasus dan konseptual dalam menjawab rumusan masalah. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa, pertama produk PTSL belum berkepastian hukum karena: asas kepastian hukum dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur PTSL terbatas hanya menjadi tujuan yang hendak dicapai, masih terdapat ragam kasus yang diakibatkan ketidakpastian hukum penyelenggaraan PTSL dan kesesuaian PTSL dengan parameter kepastian hukum tidak memenuhi unsur peraturan tidak boleh bertentangan satu sama lain; dan kedua, bentuk ideal produk PTSL yang berkepastian    hukum    adalah:        pembadanan    prinsip    rechtcadaster    dalam penyelenggaraan PTSL yang mengutamakan pemenuhan hak dalam menjamin kepastian hukum, proyeksi pengaturan PTSL yang tertib hirarki, dan penguatan data   IT   sebagai   basis    data    sertipikat   hak   atas    tanah    sebagai pedoman penyelenggaraan PTSL juga mengacu pada limitasi pembatasan waktu gugatan

Kata kunci: Kepastian Hukum, Ptsl, Sertipikat, Tanah