;

Abstrak


Pengaturan Penggunaan Ruang Bawah Tanah Untuk Kegiatan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian


Oleh :
Nasrun Slamet Supriyadi - S321808030 - Sekolah Pascasarjana

Jenis penelitian yang dilakukan dalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan konseptual (conseptual approach). Penelitian ini bertumpu pada data sekunder yang kemudian dianalisis secara normatif kualitatif. Dalam melakukan pembahasan dan penjabaran terhadap hasil penelitian akan tetap berpijak pada norma dan teori hukum yang relevan dengan pokok-pokok permasalahan yang diteliti.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) perkembangan regulasi berkaitan dengan penyelenggaraan prasarana perkeretaapian membuka peluang bagi badan usaha manapun untuk turut menjadi badan usaha penyelenggara prasarana perkeretaapian, khususnya dalam rangka pembangunan prasarana perkeretaapian pada ruang bawah tanah maka perlu sentralisasi proyek melalui kementerian yang membidangi urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, (2) penggunaan ruang bawah tanah dilakukan dengan pendekatan perizinan berdasarkan undang-undang mengenai tata ruang, sehingga terdapat kesesuaian dengan perencanaan proyek sesuai dengan mekanisme kerjasama pemerintah dengan badan usaha.

Kata Kunci: Penyelenggaraan, Perkeretaapian, Prasarana, Ruang, Tanah