;

Abstrak


Eksekusi Objek Jaminan Fidusia Berupa Kios Pasar pada Pembebanan Kredit Bank (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 243/Pdt.G/2017/PN.Smn)


Oleh :
Lusiana Dewi Agustin - S351802021 - Sekolah Pascasarjana

Adanya kios pasar yang mempunyai nilai ekonomis, bisa diterima kreditor untuk dibebani jaminan fidusia. Status tanah di Yogyakarta memiliki kewenangan khusus dalam pengelolaan dan pemanfaatan tanah yang diatur dalam Peraturan Daerah. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji serta menganalisis pertimbangan hakim dalam memutus dan pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 243/Pdt.G/2017/PN.Smn dan faktor-faktor yang menjadi kendala dan solusi yang diberikan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Yogyakarta. Metode pendekatan adalah penelitian hukum empiris, sifat penelitian deskriptif analitis. Jenis serta sumber bahan hukum menggunakan data primer yang merupakan data dari lapangan, serta data sekunder yang berkaitan dengan penelitian. Teknik pengumpulan data dengan studi kepustakaan serta wawancara. Teknik analisis data yaitu kualitatif. Hasil penelitian adalah a) penulis tidak sependapat dengan pertimbangan hakim dalam memutus dikarenakan perjanjian kredit yang dibuat belum memenuhi syarat objektif suatu perjanjian, tidak memenuhi asas pacta sunt servanda dan ketentuan dalam Perdais No. 1 Tahun 2017 lebih kuat kedudukannya dari putusan hakim. Pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 243/Pdt.G/2017/PN.Smn tidak dapat dilakukan karena objek jaminan berstatus Tanah Kasultanan yang termuat dalam Pasal 7 ayat (2) Perdais No. 1 Tahun 2017; b) faktor-faktor yang menjadi kendala yaitu, status kepemilikan terhadap objek jaminan yang merupakan Tanah Kasultanan, tidak dapat dilakukannya penjualan atas objek jaminan dikarenakan pedagang hanya diberikan hak penggunaan kios, dan tidak dapat dilakukannya peralihan hak kepada pihak Bank karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 Perda Pasar. Solusi yang diberikan oleh Disperindag Yogyakarta adalah melakukan pengalihan perjanjian kredit kepada Ibu Suratmi dengan membuat perjanjian baru, dan melakukan peralihan hak terhadap kios pasar kepada Ibu Suratmi tanpa melibatkan bank. Simpulan adalah penulis tidak sependapat dengan pertimbangan hakim dan pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor 243/Pdt.G/2017/PN.Smn tidak dapat dilakukan; faktor yang menjadi kendala adalah status kepemilikan terhadap objek jaminan, tidak dapat dilakukannya penjualan atas objek jaminan, dan tidak dapat dilakukannya peralihan hak kepada pihak Bank; solusi yang diberikan Disperindag Yogyakarta adalah melakukan pengalihan perjanjian kredit dan peralihan hak terhadap kios pasar kepada pihak lain.

Kata Kunci : Bank, Eksekusi, Jaminan, Kios Pasar, Kredit