;

Abstrak


Rechtsverwerking Sebagai Instrumen Perolehan Hak Atas Tanah di Indonesia


Oleh :
Tri Prastyo Wahyu Santoso - S351808024 - Sekolah Pascasarjana

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengkaji mengenai  mekanisme perolehan hak atas tanah melalui lembaga rechtsverwerking di Indonesia serta untuk mengetahui konsepsi lembaga rechtsverwerking dalam putusan pengadilan di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau penelitian hukum kepustakaan yang bersifat preskriptif atau terapan.. Berdasar hasil penelitian mekanisme dalam memperoleh hak penguasaan tanah melalui rechtsverwerking terbuka melalui Pasal 24 Ayat (2) PP 24/1997 yakni diperbolehkannya pendaftaran tanah dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian berupa konversi hak-hak lama dibuktikan dengan alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi. Dalam syarat yang ditentukan pasal tersebut diantaranya: a. Penguasaan fisik tanah dalam waktu lebih dari 20 tahun secara berturut, dan b. Penguasaan hak atas tanah dilakukan dengan itikad baik dan terbuka, konteks itikad baik dalam Pasal 24 Ayat (2) PP 24/1997 memiliki maksud bahwa dalam pendaftaran tanah yang belum bersertifikat tersebut apabila tidak dapat menunjukan bukti tertulis maka dapat melalui bukti penguasaan selama lebi dari 20 (dua piluh) tahun berturut-turut dan pada saat mendaftarkan sampai dengan terbitnya sertifikat tidak dipermasalahkan pihak lain dengan sebelumnya terlebih dahulu melakukan pengumuman berdasarkan Pasal 26 PP 24/1997. Kemudian, konsep Rechtsverwerking dalam Putusan Pengadilan  Indonesia dibedakan menjadi 2, yakni sebelum dan sesudah lahirnya PP 24/1997. Berdasarkan beberapa putusan pengadilan, konsep Rechtsverwerking dalam Putusan Pengadilan  Indonesia sebelum adanya PP 24/1997 lebih mengedepankan unsur penelantaran tanah sebagai dasar penentuan Rechtsverwerking, berbeda dengan putusan pengadilan pasca lahirnya PP 24/1997 yang lebih mengedepankan unsur itikad baik dalam perolehan hak atas tanah.

Kata Kunci: Rechtsverwerking, Hak Atas Tanah.