Abstrak


Perlindungan pengungsi anak timor leste menurut konvensi hak-hak anak 20 Nopember 1989 oleh UNHCR (united nations high commissioner for refugees) (suatu tinjauan normatif)


Oleh :
Sarah Siti Nuryati - E0004045 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai perlindungan pengungsi anak Timor Leste menurut Konvensi Hak-Hak Anak 1989 (Convention on the Rights of the Child); peran UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees) dalam memberikan perlindungan kepada pengungsi anak Timor Leste apakah program-program yang dilaksanakan sudah sesuai dengan ketentuan Konvensi Hak-Hak Anak 20 Nopember 1989 atau belum. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan statute approach. Jenis data yang digunakan adalah jenis data sekunder. Sumber data yang digunakan adalah sumber data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data adalah studi kepustakaan dan melalui cyber media, instrumen penelitian berupa Konvensi Hak – Hak Anak 20 Nopember 1989, selanjutnya teknik analisis yang digunakan adalah teknis analisis induksi, yaitu menarik kesimpulan dari kasus – kasus individual nyata menjadi kesimpulan yang bersifat umum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Konvensi Hak – Hak Anak 20 Nopember 1989 menjadi landasan hukum bagi pemberian perlindungan pengungsi anak di Timor Leste pasca jajak pendapat tahun 1999, yaitu pada Pasal 22 yang mengatur mengenai pengungsi anak. Komisariat Tinggi PBB untuk pengungsi yaitu UNHCR merupakan lembaga internasional yang diberi mandat untuk memberikan perlindungan internasional terhadap pengungsi dan memberikan solusi permanen terhadap para pengungsi. Terkait dengan pemberian perlindungan terhadap pengungsi anak Timor Leste, UNHCR telah melakukan berbagai program baik di bidang pendidikan, kesehatan hingga psikologis. Hal ini bertujuan supaya anak dalam pengungsian atau pengungsi anak tetap terjamin kesejahteraan serta hak-haknya sebagai anak. Dalam menangani pengungsi anak Timor Leste, UNHCR tidak bekerja sendiri akan tetapi menjalin kerjasama dengan UNICEF, ICRC, Oxfam dan lembaga – lembaga nasional Indonesia (Komnas Perlindungan Anak). Secara garis besar program yang dilaksanakan UNHCR dalam menangani pengungsi anak Timor Leste sudah sesuai dengan Konvensi Hak – Hak Anak, walaupun masih perlu adanya perbaikan, seperti koordinasi jaringan dengan lembaga – lembaga lain yang menangani pengungsi anak Timor Leste agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.