Abstrak
Implementasi peraturan daerah nomor 9 tahun 2006 tentang tenaga honorer di lingkungan pemerintah kabupaten Wonogiri
Oleh :
Zusfarlian Maulana - E0003346 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tenaga Honorer di Kabupaten Wonogiri dan mengetahui Kendala-kendala apa saja yang timbul dalam pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut dan cara penyelesaiannya.
Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari tujuannya termasuk penelitian hukum empiris. Lokasi penelitian di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Wonogiri. Jenis data yang dipergunakan meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan yaitu melalui wawancara dan studi pustaka baik berupa buku-buku, peraturan perundang-undangan, dokumen-dokumen, dan sebagainya. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2006 tentang Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri benar-benar dilaksanakan secara tertib. Hal ini terbukti dengan adanya upaya-upaya pemerintah Kabupaten Wonogiri melalui satuan unit kerjanya yang bertugas mengimplementasikan Peraturan Daerah tersebut guna mengatur Tenaga Honorer. Meskipun dalam pelaksanaanya dirasa oleh sebagian pihak belum begitu optimal, namun ada upaya-upaya dari Pemerintah Kabupaten Wonogiri untuk melaksanakan Peraturan Daerah tersebut secara optimal agar dapat dirasa adil oleh semua pihak. Pemerintah Kabupaten Wonogiri mengatur beberapa mekanisme mengenai tertib administrasi dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 tahun 2006 yang antara lain meliputi : Kebijaksanaan pembinaan dan penilaian Kerja; Pemindahan; Hukuman disiplin; Pemberhentian Tenaga Honorer; Mekanisme pemberhentian dan besarnya pesangon; Larangan pengangkatan Tenaga Honorer setelah diterbitkannya Peraturan Daerah ini.
Implikasi teoritis penelitian ini adalah Pemerintah Kabupaten Wonogiri secara nyata dan terpadu telah melaksanakan Peraturan Daerah No. 9 tahun 2006 tentan Tenaga Honorer secara optimal melalui berbagai upaya salah satunya dengan manajemen tertib administrasi yang baik dalam pengelolaan Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wonogiri, sedangkan implikasi praktisnya adalah hasil penelitian ini dapat dipakai sebagai rujukan oleh Pemerintah Kabupaten Wonogiri untuk lebih meningkatkan kinerjanya dalam melaksanakan peraturan-peraturan daerah atau peraturan kebijakan yang lainnya yang menjadi produk hukumnya.