Abstrak
Pelaksanaan ijin poligami berdasarkan hukum islam, undang-undang no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan dan kompilasi hukum islam ( studi kasus di pengadilan agama Surakarta )
Oleh :
Lukman Hakim - E0004203 - Fak. Hukum
ABSTRAK
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan ijin poligami berdasarkan Hukum Islam, UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam di Pengadilan Agama Surakarta, serta untuk mengetahui hambatan dalam pelaksanaan ijin poligami di Pengadilan Agama dan solusinya.
Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Data penelitian ini meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan berupa wawancara dan studi dokumen. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan menggunakan cara teknis analisis kualitatif. Teknik analisis kualitatif adalah pendekatan yang digunakan oleh penulis dengan mendasarkan pada data-data yang dinyatakan oleh responden secara lisan atau tertulis dan juga perilaku secara nyata kemudian diteliti dan dipelajari sebagai suatu yang utuh.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan ijin poligami di Pengadilan Agama oleh UU Perkawinan diperbolehkan selama agama dan kepercayaannya mengijinkan seorang suami memiliki lebih dari satu isteri dengan alasan dan syarat-syarat tertentu, serta harus mendapat ijin dari Pengadilan Agama melalui tatacara/ prosedur persidangan di Pengadilan Agama. Pelaksanaan ijin poligami menurut UU Perkawinan harus berdasar pada Hukum Islam yaitu dalam Al-Quran yang ditegaskan dalam Surat An-Nisa ayat (3) dan juga harus didasarkan pada Kompilasi Hukum Islam sebagai aturan pelengkap, didalamnya memuat aturan yang bersumber dari Al-Quran dan Al-Hadist menyangkut masalah keluarga secara lebih rinci dan dikhususkan bagi orang yang beragama Islam, didalamnya terdapat aturan mengenai larangan poligami, batas isteri dalam poligami, perjanjian atas isteri kedua, ketiga, dan keempat, dan kewajiban suami yang berpoligami. Alasan seorang untuk berpoligami tersebut yaitu isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, isteri mengalami cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan isteri mandul atau tidak dapat melahirkan keturunan. Sedangkan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Pemohon poligami yaitu adanya persetujuan dari isteri/ isteri-isterinya, adanya kemampuan suami untuk mencukupi kebutuhan isteri dan anak-anaknya, dan adanya kemampuan suami untuk dapat berlaku adil terhadap isteri dan anak-anaknya. Setelah syarat-syarat dan alasan terpenuhi maka selanjutnya dilakukan pemeriksaan oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama melalui tatacara/ prosedur tertentu. Dalam pelaksanaan ijin poligami di Pengadilan Agama Surakarta terdapat beberapa hambatan yaitu tidak hadirnya Pemohon, Termohon, atau Pemohon dan Termohon dalam persidangan, hambatan lain yaitu calon isteri pemohon masih menjadi isteri orang lain atau calon isteri masih dalam masa iddah. Cara mengatasi hambatan yang terjadi apabila pemohon tidak hadir dalam persidangan maka Majelis Hakim melakukan pemanggilan sampai tiga kali, dan jika Pemohon tetap tidak hadir maka permohonan dinyatakan gugur, dalam hal Termohon tidak hadir dalam persidangan tanpa adanya alasan yang memaksa maka Majelis Hakim dibenarkan untuk memberikan ijin poligami kepada Pemohon dengan dasar surat persetujuan dari isteri, dan untuk Pemohon dan Termohon yang tidak hadir dalam persidangan maka permohonan dinyatakan gugur, sedangkan untuk hambatan calon isteri masih menjadi isteri orang lain atau calon isteri masih dalam masa iddah maka permohonan poligami tersebut ditolak karena hal ini bertentangan dengan Al-Quran Surat An-Nisa ayat (24) dan Surat Al-Baqarah ayat (235).