Abstrak


Studi perbandingan kesetaraan gender dalam pembagian warisan menurut hukum Islam dan hukum adat masyarakat Kudus


Oleh :
Dayu Winda Ratri - E0003127 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan pembagian warisan menurut hukum waris Islam dan hukum adat masyarakat Kudus, lebih spesifik mengkaji pembagian harta antara laki-laki dan wanita karena kedua sistem hukum ini kemudian akan dikaji dari perspektif gender. Penelitian ini juga bertujuan menemukan kesesuaian atau ketidaksesuaian nilai dari hukum Islam dan hukum adat masyarakat Kudus dalam pembagian warisan dengan prinsip kesetaraan gender. Penelitian ini merupakan penelitian normatif. Pendekatan yang digunakan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang mencakup dokumen resmi, peraturan-peraturan, hasil karya tulis atau hasil penelitian, buku dan sebagainya. Data yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan cara content analysis (analisis isi) terhadap ketetapan pengaturan pembagian waris menurut hukum Islam, hukum adat masyarakat Kudus, dan nilai dari kesetaraan gender. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan pembagian waris menurut hukum Islam adalah berdasarkan ketetapan yang diatur dalam Al Qur’an, Hadits Rasulullah atau As Sunah, dan Ijtihad para sahabat. Dalam Al Qur’an pengaturan intinya ada dalam Q.S An Nisa’ ayat 11, 12, dan176. Penerima harta waris menurut hukum Islam diperhitungkan dari kedekatan nasab garis keturunan antara anggota keluarga dengan pewaris dan berdasarkan hal itu maka ada 15 golongan ahli waris laki-laki dan 10 golongan ahli waris wanita. Secara dominan perbandingan penerimaan bagian harta warisan antara laki-laki dan wanita adalah 2:1 yaitu laki-laki mendapat dua kali bagian dari wanita, hal ini karena beban, tanggungjawab dan pengeluaran laki-laki terhadap keluarga lebih besar dibandingkan wanita yang tidak mempunyai kewajiban tanggungjawab harta pada keluarganya. Dan perbandingan 2:1 tidak berlaku seluruhnya, melainkan dalam beberapa kondisi berlaku perbandingan yang sama 1:1. Hukum adat masyarakat Kudus dalam pengaturan pembagian waris secara mendasar menggunakan hukum kewarisan Islam. Dan dari hasil penelitian, hukum kewarisan Islam yang dipakai sebagai landasan hukum waris adat masyarakat Kudus masih dilaksanakan secara murni artinya tidak ada penyimpangan kaidah yang mendasar atau mengubah substansi. Jika ada perbedaan antara hukum kewarisan Islam dengan hukum waris adat yang dilaksanakan oleh masyarakat Kudus, hal itu merupakan suatu bentuk penyesuaian antara kaidah yang telah ditetapkan dalam hukum Islam dengan nilai-nilai yang ada dalam masyarakat, namun bukan suatu bentuk penyimpangan.Dari penelitian ini diketahui adanya kesesuaian dan ketidaksesuaian antara nilai dalam pembagian waris menurut hukum waris Islam dan hukum adat masyarakat Kudus dengan prinsip kesetaraan gender. Ketidaksesuaian yang ada yaitu pada perbandingan penerimaan bagian harta antara laki-laki dan wanita 2:1 dengan prinsip kesetaraan gender yang berpendapat hal itu tidak adil, setelah dilakukan pengkajian maka hal tersebut bukan merupakan suatu bentuk pertentangan, karena kedua sistem hukum dengan kesetaraan gender sama-sama mencita-citakan keadilan, hanya cara pandang keadilan yang berbeda, yaitu hukum Islam dan hukum adat masyarakat Kudus menggunakan cara pandang keadilan substantif sedangkan prinsip kesetaraan gender menggunakan cara pandang keadilan komutatif. Kesesuaian yang ada dapat disimpulkan dari adanya persamaan tujuan dan substansi dari kaidah yang ada dengan cita-cita serta tujuan kesetaraan gender.