Kajian ini mendeskripsikan dan mengkaji permasalahan, pertama bagaimanakah pertanggungjawaban hukum atas pembajakan buku di E-Commerce. Kedua, bagaimana upaya yang dapat dilakukan pemilik hak cipta untuk melindungi bukunya dari pembajakan di E-commerce.
Kajian ini berdasarkan hasil penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan. Jenis data yang digunakan ialah jenis data sekunder dengan bahan hukum primer dan sekunder, serta bahan non-hukum atau bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data ini dilakukan dengan cara mengunduh (download), meng-copy, mengoleksi lalu membaca, mempelajari, mengkaji dan menganalisis bahan-bahan hukum primer seperti Undang-Undang Hak Cipta 28/2014, Undang-Undang ITE serta peraturan lain, buku- buku, artikel, jurnal dan lain-lain dengan menyesuaikan permasalahan yang dikaji oleh penulis. Selanjutnya teknik analisis yang digunakan adalah metode silogisme yang bersifat deduksi.
Hasil kajian menunjukkan bahwa pertanggungjawaban atas penjualan buku bajakan di E-commerce sudah tercantum dalam UU Hak Cipta 28/2014. Penyedia platform sebagai penanggungjawab berkewajiban untuk menjaga kualitas serta melindungi hak cipta buku yang di jual di platform-nya. Pemilik hak cipta juga dapat meningkatkan upaya agar karya ciptaannya tidak dibajak dan diperjualbelikan di E-commerce. Namun, terkait penerapannya masih ditemukan banyak pelanggaran, masih ditemukannya buku bajakan di E-commerce menjadi tandanya. Sehingga diperlukan upaya serius agar seluruh pihak terkait dapat menaati Undang-Undang serta menghargai karya ciptaan.
Kata Kunci: E-Commerce; Hak Cipta; Pembajakan Buku; Tanggungjawab