Abstrak


Penundaan Kewajiban Pembayaran Cicilan Kredit Bagi Debitor Dalam Perjanjian Kredit Kendaraan Bermotor Akibat Dari Pandemi Covid-19 di Indonesia


Oleh :
Bintang Alit Nugara - E0017096 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Pandemi COVID-19 sebagai alasan penundaan kewajiban pembayaran cicilan kredit kendaraan bermotor dan pertanggungjawaban debitor dalam penundaan kewajiban pembayaran cicilan kredit kendaraan bermotor pada masa pandemi COVID-19 di Indonesia.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan sifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini ialah pendekatan perundang-undang. Bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan ialah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan ialah metode deduktif silogisme.
Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa Pandemi COVID-19 dapat dikategorikan ke dalam force majeure relatif sehingga tidak membatalkan suatu perjanjian. Pandemi COVID-19 hanya menunda pemenuhan kewajiban dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor sampai keadaan normal kembali. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan kebijakan restrukturalisasi kredit sebagaiamana tertuang dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuanagan Nomor 11/POJK.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease 2019 untuk memberikan keringanan kredit kepada masyarakat yang salah satunya adalah penundaan kewajiban pembayaran cicilan kredit kendaraan bermotor sehingga seorang debitor masih memiliki tanggung jawab untuk memenuhi kewajibannya sesuai dengan kesepakatan baru yang dibuat para pihak.


Kata Kunci: Debitor, Pandemi COVID-19, Penundaan Kewajiban, Perjanjian Kredit