Abstrak


Urgensi Pendalaman Character Dalam Prinsip Kehati-Hatian pada Financial Technology Peer-To-Peer Lending Guna Mewujudkan Kepastian Hukum di Era Revolusi Industri 4.0


Oleh :
Rally Nufi Khafialima Zahra - E0017393 - Fak. Hukum

Penelitian ini meneliti 2 (dua) pokok permasalahan, pertama apa saja problematika hukum terhadap Penyelenggara FinTech Peer-to-Peer Lending yang tidak melakukan pemeriksaan kepada Peminjam. Kedua, apa solusi alternatif untuk mencegah risiko akibat tidak melakukan pendalaman character dalam Prinsip Kehati-hatian pada FinTech Peer-to-Peer Lending. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif untuk mengkaji problematika hukum yang terjadi apabila Penyelenggara P2P Lending tidak melakukan pemeriksaan kepada Penerima Pinjamannya serta solusi yang digunakan untuk menghadapi permasalahan tersebut. Sumber hukum yang penulis gunakan meliputi bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan. Teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data yang bersifat deduksi dengan metode silogisme.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Penyelenggara P2P Lending yang tidak melakukan verifikasi atau pemeriksaan ulang kepada Penerima Pinjamannya menimbulkan risiko yaitu munculnya akun palsu. Akun palsu pada P2P Lending terjadi karena terdapat Penerima Pinjaman yang melakukan penipuan identitas dengan menggunakan data pribadi orang lain. Data pribadi tersebut dapat diperoleh melalui jual-beli data pribadi pada media sosial dan disebabkan karena adanya kebocoran data pribadi baik melalui platform e-commerce maupun pemerintah. Solusi alternatif yang dapat digunakan untuk mencegah risiko akibat tidak melakukan pendalaman character dalam Prinsip Kehati-hatian pada P2P Lending yaitu dengan membentuk peraturan yang berisikan Penyelenggara P2P Lending wajib mengetahui secara dalam mengenai character Penerima Pinjaman pada platform masing-masing. Pengembangan dari pendalaman mengenai character Penerima Pinjaman pada P2P Lending dapat dilakukan melalui kerjasama dengan pihak lain yang ahli di bidang Electronic Know Your Customer (e-KYC) dimana kedua hal tersebut sama-sama dilakukan melalui digital. Tidak adanya peraturan yang mengikat menjadikan hanya beberapa Penyelenggara P2P Lending yang mengetahui lebih baik Penerima Pinjaman pada platform-nya, padahal risiko yang dapat ditimbulkan karena tidak mengetahui character Penerima Pinjamannya dengan baik tergolong besar. Solusi lain berupa memperketat ketentuan dan persyaratan pada saat pendaftaran akun P2P Lending juga membentuk peraturan yang mengatur secara spesifik baik mengenai pendalaman character pada P2P Lending maupun P2P Lending itu sendiri.

Kata Kunci: Akun Palsu; Prinsip Kehati-hatian; P2P Lending