Abstrak


Implementasi Kebijakan Ruang Terbuka Hijau di Kota Surakarta dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan


Oleh :
Auliya Istiqomah Ramadhanty - E0017082 - Fak. Hukum

Auliya Istiqomah Rramadhanty, E0017082, IMPLEMENTASI KEBIJAKAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA SURAKARTA DALAM MEWUJUDKAN PEMBANGUNAN BERKELANJUTAM, Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi kebijakan terkait ruang terbuka hijau di Kota Surakarta dalam mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan serta bagaimana hambatan dan solusi dalam proses implementasi kebijakan.

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Jenis dan sumber data adalah data primer dan sekunder.  Pengumpulan data melalui teknis wawancara dan dokumentasi.  Penelitian dilaksanakan di Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta . Data yang di analisis dengan teknik deskriptif analisis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama implementasi kebijakan terkait ruang ruang terbuka  hijau belum berjalan dengan optimal, banyak hal yang harus lebih dikembangankan terakit permasalahan mengenai proporsi ruang terbuka hijau di Kota Surakarta, dimana jumalah tersebut tidak sesuai dengan yang ada dalam Undang Nomor 26 Tahun 2007, Peraturan Derah Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2012, dan Peraturan Derah Kota Surakarta Nomor 10 Tahun. Hal tersebut dapat dilihat dari jumlah Ruang Terbuka Hijau di Kota Surakarta belum mencapai ketentuan yang berlaku yaitu 30?ri total luas wilayah. Sedangkan untuk RTH Publik berdasarkan fata dari hasil pemetaan Dinas Lingkungan Hidup Kota Surakarta hanya mencapai 8,47?ri 20% total luas wilayah, dimana terjadi penurunan setiap tahunnya. Kedua terkait hambatan dan solusi dalam mengimplementasikan kebijakan terkait Ruang Terbuka Hijau di Kota Surakarta dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan.