Abstrak


Analisis Penerapan PSAK 71 Tentang Instrumen Keuangan pada Industri Perbankan di Masa Pandemi COVID-19


Oleh :
Nuri Amalina Ahadina - F0317076 - Fak. Ekonomi dan Bisnis

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan PSAK 71 tentang instrumen keuangan terutama pengakuan penurunan nilai pada pelaporan keuangan industri perbankan di masa pandemi COVID-19. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kualitatif. Dalam penelitian ini populasi terdiri dari industri perbankan yang terdaftar di bursa efek. Teknik pengambilan sampel yang digunakan berupa purposive sampling, sampel penelitian berjumlah 5 Bank BUKU IV. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka dan studi dokumentasi untuk mengumpulkan data penelitian. Analisis data dalam penelitian menggunakan analisis deskriptif kualitatif. Hasil analisis menunjukkan penerapan PSAK 71 pada Bank BUKU IV mengakibatkan perubahan pada klasifikasi instrumen keuangan khususnya aset keuangan. Aset keuangan paling banyak diklasifikasikan dan diukur pada biaya perolehan diamortisasi. Penerapan PSAK 71 terkait penurunan nilai pada Bank BUKU IV juga menimbulkan perbedaan dalam memodelkan Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dan bagaimana tiap-tiap Bank BUKU IV mengungkapkan suatu informasi dalam pelaporan keuangannya. Pada masa transisi penerpakan PSAK 71, Bank BUKU IV mengalami peningkatan jumlah CKPN sebesar 20% - 90% untuk mengantisipasi penurunan kualitas kredit selama masa pandemi COVID-19.