Abstrak


Perdagangan Komoditi Halal Indonesia Sebagai Soft Power Diplomacy Indonesia ke Prancis


Oleh :
Demuna Resi Dzulhijana Asmara - D0416016 - Fak. ISIP

Isu halal kini bukan hanya persoalan agama saja, tetapi juga persoalan ekonomi, kesehatan, bahkan politik. Pada beberapa negara, halal menjadi sebuah kesempatan untuk membangun perekonomian nasional, tidak terkecuali Indonesia. Pemerintah Indonesia secara khusus membuat kebijakan terkait halal yakni UU no. 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal atau UU JPH. Aturan ini diterbitkan dengan maksud melindungi hak-hak masyarakat muslim. Melalui UU JPH pula, pemerintah berusaha untuk memperluas pasar produk halal lokal ke pasar internasional, salah satunya adalah pasar Prancis. Negara non-muslim Prancis menunjukkan minat yang tinggi pada produk halal, tetapi karena Prancis merupakan negara sekuler, halal tidak menjadi fokus utama. Prancis juga belum memiliki hukum resmi terkait ketentuan halal seperti UU JPH milik Indonesia. Melihat adanya peluang, pemerintah Indonesia menggunakannya dengan mengekspor produk halal lokal ke Prancis. Pemerintah juga memasukkan UU JPH sebagai salah satu instrumen perdagangan internasional. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian kualitatif deskriptif. Agar memperdalam pemahaman, penelitian menerapkan konsep soft power. Data yang digunakan dalam penelitian dihimpun melalui studi pustaka dan wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia melakukan soft power diplomacy ke Prancis melalui  komoditi halal lokal dengan memanfaatkan jalinan kerjasama bilateral.

Kata kunci: Halal, UU JPH, Produk Halal, Soft Power Diplomacy, Perdagangan Internasional, Indonesia, Prancis