Abstrak


Realisasi tanggung jawab perdata pengangkut udara terhadap penumpang penerbangan domestik pada PT. Garuda Indonesia (persero)


Oleh :
Sri Ambarwati - E0004288 - Fak. Hukum

ABSTRAKSI Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kerugian apa saja yang menjadi tanggung jawab PT. Garuda Indonesia terhadap penumpang penerbangan domestik, untuk mengetahui realisasi tanggung jawab PT. Garuda Indonesia terhadap penumpang penerbangan domestik, serta untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menjadi hambatan dalam realisasi tanggung jawab PT. Garuda Indonesia terhadap penumpang penerbangan domestik dan bagaimana solusi untuk mengatasi masalah tersebut. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empirik yang bersifat deskriptif. Data penelitian meliputi data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data dengan wawancara (interview) dan studi dokumen (bahan pustaka). Lokasi penelitian dilakukan di PT. Garuda Indonesia Pusat Jakarta dan PT. Garuda Indonesia Cabang Surakarta. Analisis data menggunakan analisis data kualitatif dengan model interaktif. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil bahwa kerugian yang menjadi tanggung jawab PT. Garuda Indonesia terhadap penumpang penerbangan domestik yaitu mati atau lukanya penumpang, hilang atau rusaknya barang bagasi penumpang serta keterlambatan pesawat. Prinsip tanggung jawab yang digunakan PT. Garuda Indonesia adalah prinsip absolute liability, namun untuk keterlambatan pesawat yang digunakan adalah prinsip presumption of liability. Tanggung jawab PT. Garuda Indonesia didasarkan pada ketentuan Pasal 43 UU No. 15 Tahun 1992 dan juga masih didasarkan pada Ordonansi Pengangkutan Udara sepanjang tidak bertentangan dengan UU No. 15 Tahun 1992. Mengenai batas ganti rugi didasarkan pada PP No. 40 Tahun 1995, namun dalam hal jumlah ganti rugi tidak selalu mutlak mengikuti ketentuan PP tersebut. Realisasinya, dalam hal kematian atau lukanya penumpang yang disebabkan karena kesalahan pengangkut, PT. Garuda Indonesia memberikan ganti rugi lebih besar dari jumlah yang ditentukan dalam PP No. 40 Tahun 1995. Untuk kerugian berupa hilang atau rusaknya barang bagasi penumpang serta keterlambatan pesawat besarnya jumlah ganti rugi sesuai dengan ketentuan PP No. 40 Tahun 1995. Faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam realisasi tanggung jawab PT. Garuda Indonesia terhadap penumpang penerbangan domestik yaitu antara lain dari faktor ahli waris dari penumpang yang meninggal, faktor warga negara asing yang melakukan penerbangan domestik, serta penumpang yang menggunakan tiket atas nama atau milik orang lain. Implikasinya yaitu adanya ketentuan yang kurang spesifik mengenai keterlambatan pesawat sehingga ada penumpang yang merasa dirugikan karena kurang mengetahui ketentuan-ketentuan mengenai keterlambatan pesawat. Adanya hal tersebut, maka perlu adanya ketentuan yang jelas mengenai keterlambatan pesawat.