Abstrak


Perbandingan Jenis Perbuatan yang Dilarang Antara Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Indonesia Dengan The Prevention of Corruption Act Singapura


Oleh :
Alivia Reva Andiyani - E0017033 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perbandingan antara Indonesia dan Singapura tentang pengaturan jenis perbuatan yang dilarang dalam tindak pidana korupsi berdasarkan perundang-undangan Indonesia dan Singapura yang meliputi jenis-jenis tindak pidana atau perbuatan yang dilarang dari masing-masing peraturan perundang-undangan tersebut maka selanjutnya penulis akan membandingkan persamaan dan perbedaan jenis perbuatan yang dilarang dalam pengaturan korupsi antara Indonesia dan Singapura. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan untuk menjawab rumusan masalah. Jenis dan sumber bahan penelitian yang di gunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum melalui studi dokumen. Teknik analisis data adalah metode deduktif komparatif analisis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan adanya persamaan dan perbedaan megenai pengaturan jenis perbuatan yang dilarang dalam tindak pidana korupsi antara Indonesia dan Singapura.  Persamannya yaitu antara lain subjek hukum, pengertian gratifikasi, pengaturan tindak pidana penyuapan dan mengenai ekstrateritorial dalam tindak pidana korupsi. Sedangkan perbedaannya yaitu mengenai definisi korupsi, ruang lingkup yang diatur dalam tindak pidana korupsi, jenis/macam tindak pidana korupsi dan pengaturan mengenai suap dan gratifikasi.
    
Kata kunci : perbandingan korupsi , Indonesia, Singapura.