Abstrak


Analisis Yuridis Pertimbangan Mahkamah Agung yang Membatalkan Putusan Judex Factie dan Mengadili Sendiri Perkara Narkotika (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1814 K/Pid.Sus/2019)


Oleh :
Riza Setyo Nugraha - E0017411 - Fak. Hukum

Permasalahan narkotika sudah lama menjadi perhatian masyarakat di seluruh dunia. Perang melawan narkotika terus diperjuangkan karena ancamannya makin serius bagi masyarakat seluruh dunia, begitupun Indonesia. Indonesia sebagai negara hukum memiliki tujuan untuk mewujudkan ketertiban dan kesejahteraan dalam kehidupan bernegara. Hukum acara pidana adalah bagian dari hukum di Indonesia yang mengatur mengenai cara penegakan hukum berdasarkan hukum pidana secara materiil. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dasar pertimbangan hakim yang membatalkan putusan judex factie dan mengadili sendiri perkara narkotika. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yang bersifat preskriptif atau terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum adalah dengan studi pustaka. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, pertimbangan Mahkamah Agung telah sesuai dengan Pasal 253 ayat (1) KUHAP karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung atas permintaan para pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244 dan Pasal 248 dan pertimbangan hakim telah sesuai dengan Pasal 256 KUHAP juncto Pasal 112 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Kata kunci: narkotika, judex factie, pertimbangan Mahkamah Agung