;

Abstrak


Perbandingan Restrukturisasi Kredit antara Perbankan dengan Fintech Lending dan Perlindungan Hukum terhadap Debitur Fintech Lending akibat COVID-19


Oleh :
Nastasya Shinta Devi - S351902017 - Fak. Hukum

Pemerintah telah memberikan kebijakan berupa Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Corona Virus Disease-19 (COVID-19), isi dari peraturan tersebut ternyata tidak serta merta dapat dijalankan. Antara perbankan dengan FinTech lending terdapat perbedaan pandangan yang mengakibatkan kebijakan tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Tujuan penulisan ini adalah untuk menganalisis perbandingan restrukturisasi antara perbankan dengan FinTech lending dan untuk menganalisis penyelesaian kredit berbasis Fintech dalam hal terjadi wanprestasi. Jenis penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian doctrinal yang bersifat preskriptif, menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach), dengan teknik pengumpulan inventarisasi melalui penelusuran dokumen hukum secara elektronik maupun manual atau konvensional, teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah content analysis.

Hasil penelitian menunjukkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 hanya bisa dijalankan pada kredit yang dilakukan melalui perbankan sehingga kredit berbasis FinTech tidak mempunyai payung hukum untuk melakukan restrukturisasi dalam masa pandemi, dalam hal terjadi wanprestasi yang dialami debitur yang melakukan kredit menggunakan jasa FinTech lending dapat mengajukan perlindungan hukum berdasarkan Pasal 17 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, dan Pasal 253 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Dagang. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11/POJK.03/2020 yang masa berlakunya diperpanjang harusnya juga memberi payung hukum bagi debitur pengguna kredit berbasis FinTech agar memperoleh keringanan.