Abstrak


Studi Atas Pembuktian Penuntut Umum Dalam Tindak Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat dan Pertimbangan Hakim Menjatuhkan Putusan Pemidanaan (Studi Putusan Pengadilan Negeri Blitar Nomor 455/PID.B/2019/PN.Blt)


Oleh :
Alfira Permata Sari - E0017030 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pembuktian Penuntut Umum dan pertimbangan Hakim menjatuhkan sanksi pidana dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat disesuaikan dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum, bersifat preskriptif dan terapan. Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, pengumpulan bahan hukum dengan cara studi pustaka, menggunakan studi kasus. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah metode deduktif silogisme. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pembuktian Penuntut Umum dalam tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat didasarkan pada alat bukti keterangan saksi, surat berupa visum et repertum dan keterangan terdakwa yang telah memenuhi ketentuan sebagai alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Berkaitan dengan pertimbangan Majelis Hakim menjatuhkan sanksi pidana kepada Terdakwa didasarkan pada pertimbangan yuridis dan non-yuridis. Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun sesuai dengan ketentuan Pasal 183 jo Pasal 193 ayat (1) KUHAP.

Kata Kunci: Pembuktian, Penuntut Umum, Tindak Pidana Penganiayaan, Luka berat.