Abstrak


Kajian Sidang Online (Teleconfrence) Sebagai Perluasan Asas Pemeriksaan Secara Langsung Oleh Hakim Dalam Proses Peradilan Pidana


Oleh :
Fadhal Fathurrohman - E0017165 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji isu hukum mengenai pengaturan hukum tentang pemeriksaan melalui teleconference dalam mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan serta asas pemeriksaan dengan hadirnya terdakwa. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif bersifat preskriptif dan terapan.Pendekatan yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan konseptual (conseptual approach). Jenis dan sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder dengan cara studi pustaka/dokumen, teknik analisis bahan hukum menggunakan metode silogisme dan interpretasi dengan menggunakan metode penalaran logika deduktif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan hukum mengenai pengaturan hukum tentang pemeriksaan melalui teleconference memang belum diatur secara tersirat dalam KUHP namun berdasar pertimbangan-perimbangan dan keyakinan hakim itu sendiri dengan alasan-alasan yang memang dapat diterima secara logika dengan melakukan terobosan-terobosan hukum, selain itu dengan diterapkanya media teleconference dapat memenuhi asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan serta asas pemeriksaan dengan hadirnya terdakwa

Kata Kunci : Teleconference, Pemeriksaan secara langsung oleh hakim, Proses Perdilan Pidana