Abstrak


Evaluasi Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol


Oleh :
Ika Nur Hayati - D0117053 - Fak. ISIP

ABSTRAK

Perda nomor 6 tahun 2017 tentang pengawasan, pengendalian peredaran, dan penjualan minuman beralkohol merupakan perwujudan pemerintah Kabupaten Sukoharjo dalam upaya mengatasi masalah masih maraknya masyarakat yang melakukan produksi ciu dan peredaran miras dengan bebas dan tanpa surat ijin usaha perdagangan minuman beralkohol (SIUP-MB). Perda tersebut juga dibuat untuk melarang produksi ciu di Bekonang dan mengalihkan produksi ke bio-etanol. Tujuan Penelitian ini adalah mengevaluasi implementasi Perda nomor 6 tahun 2017 tentang perubahan atas Perda No.7 Tahun 2012 tentang pengawasan, pengendalian peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Evaluasi didahului dengan mendeskripsikan proses implementasi melalui tiga aspek dalam Perda yaitu aspek pengawasan,  pengendalian peredaran ,dan penjualan, kemudian dievaluasi dengan teori dari Ripley dan Franklin. Sedangkan identifikasi faktor yang mempengaruhi pelaksanaan kebijakan ini dengan menggunakan teori Edward III, Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif. Data diperoleh dari wawancara, observasi dan studi dokumentasi. Analisis data menggunakan teknik analisis interaktif Miles dan Huberman. 

Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam aspek pengawasan masih terlihat beberapa petugas yang belum memiliki komitmen terhadap pelaksanaan Perda ini sehingga pelaksanaan pengawasan belum berjalan secara maksimal.  untuk aspek pengendalian peredaran sudah berjalan dengan baik, DPMPTSP selaku pelaksana sudah memiliki komitmen yang baik dalam melaksanakan kebijakan ini. Pada aspek penjualan ketidakpatuhan terlihat dari beberapa petugas yang belum bisa secara tegas menindak pelanggaran yang dilakukan oleh para penjual dan produsen. Sehingga dapat disimpulkan instansi terkait seperti Satpol PP, Polres Sukoharjo, Disdagkop, serta DPMPTSP belum cukup baik dalam menjalankan dan mematuhi kebijakan sesuai SOP yang berlaku karena dalam pelaksanaannya di lapangan masih ditemukan ketidakpatuhan yang dilakukan oleh implementor. Kemudian untuk faktor penghambat yang membuat kebijakan ini belum berjalan secara maksimal dilihat dari teori Edward III yaitu dalam aspek disposisi, yang mana masih ditemui beberapa oknum petugas yang masih meminta dan menerima “jatah” demi keuntungan diri sendiri dan sumber daya manusia,  yang mana masih terdapat kekurangan pegawai di Satpol PP. Sedangkan faktor pendukung pelaksanaan Perda terdapat pada komunikasi, sumber daya keuangan dan sumber daya peralatan.