Abstrak


Pelaksanaan pendidikan politik menurut undang-undang nomor 2 tahun 2008 oleh partai politik di kota Surakarta (studi di dewan pimpinan daerah ii partai golongan karya Surakarta)


Oleh :
Adi Kurniawan - E0004060 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pendidikan politik menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 oleh partai Golongan Karya di Kota Surakarta dan untuk mengetahui hal-hal yang menjadi hambatan dalam pelaksanaan pendidikan politik menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 oleh partai Golongan Karya di Kota Surakarta serta solusi untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian non doktrinal atau penelitian hukum empiris dengan pendekatan kualitatif. Apabila dilihat dari sifatnya maka penelitian ini termasuk penelitian yang bersifat deskriptif. Lokasi penelitiannya di Kantor Dewan Pimpinan Daerah II Partai Golongan Karya, Komisi Pemilihan Umum Kota Surakarta dan Masyarakat di Kota Surakarta. Jenis data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang digunakan yaitu studi lapangan melalui wawancara dan studi kepustakaan. Analisa data menggunakan teknik analisis data kualitatif dengan model analisa data interaktif. Dari penelitian ini diperoleh hasil bahwa proses pelaksanaan pendidikan politik menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 oleh partai Golongan Karya di Kota Surakarta belum dapat dikatakan maksimal, karena belum adanya aturan yang mengatur secara khusus mengenai pelaksanaan pendidikan politik dalam bentuk surat keputusan yang dibuat sendiri oleh partai Golongan Karya Surakarta, aturan yang dijadikan pedoman dalam pelaksanaan pendidikan politik pada saat ini merupakan aturan yang bersifat umum yaitu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai politik. Hambatan pelaksanaan pendidikan politik antara lain belum ada aturan-aturan mengenai petunjuk pelaksanaan pendidikan politik oleh partai politik, kurangnya pemahaman dan kesadaran dari anggota partai dan masyarakat luas terhadap arti pentingnya pendidikan politik, tidak adanya pertanggungjawaban yang jelas atas pelaksanaan pendidikan politik oleh partai Golongan Karya, keterbatasan jumlah pengurus partai Golongan Karya dan biaya yang dialokasikan untuk pendidikan politik. Dan solusi dari hambatan-hambatan yang terjadi dalam pendidikan politik oleh partai Golongan Karya di Kota Surakarta yaitu partai Golongan Karya segera membuat peraturan tentang petunjuk pelaksanaan pendidikan politik oleh partai politik, partai Golongan Karya harus lebih aktif didalam membuka pemahaman dan kesadaran masyarakat didalam kehidupan berpolitik, partai Golongan Karya didalam membuat pertanggungajawaban atas pelaksanaan pendidikan politik harus dibuat secara terstruktur dan terperinci serta laporan pertanggungjawaban tersebut disampaikan secara terbuka kepada pemerintah dan masyarakat luas, menambah jumlah pengurus partai politik dan dana yang dialokasikan untuk pelaksanaan pendidikan politik