;

Abstrak


Efektivitas Peruntukan Tanah Wakaf dalam Akta Ikrar Wakaf di Kabupaten Nganjuk Jawa Timur


Oleh :
Ima Ridhoatu Shofa - S341802001 - Fak. Hukum

Peruntukan tanah wakaf harus sesuai dengan Akta Ikrar Wakaf (AIW) juga kehendak wakif. Kehendak wakif yang dirumuskan dalam AIW oleh PPAIW ada yang berbeda dengan realisasinya. Untuk itu perlu perumusan ideal penulisan peruntukan tanah wakaf yang efektif dengan kebutuhan masyarakat sekitarnya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas peruntukan tanah wakaf yang dirumuskan dalam AIW dengan kehendak wakif yang direalisasikan oleh nazhir dan kemudian menentukan perumusan penulisan peruntukan tanah wakaf yang ideal untuk mencapai maslahah yang maksimal di Kabupaten Nganjuk.
Metode penelitian yang di gunakan termasuk dalam metode penelitian hukum non doctrinal (sosiologis). Pendekatan penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif yang bersifat deskriptif analitis. Sumber data primer diperoleh dari wawancara dan didukung sumber data sekunder. Kemudian data yang diperoleh dari hasil penelitian dianalisis dan kemudian disimpulkan.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diketahui dan disimpulkan bahwa (1) peruntukan tanah wakaf yang dirumuskan dalam AIW tidak selalu dapat direalisasikan oleh nazhir sehingga tidak efektif. Namun pada pengembangan atas peruntukan tanah wakaf yang direalisasikan nazhir secara umum sesuai dengan UU Wakaf, syariah dan maslahah; (2) rumusan ideal penulisan peruntukan tanah wakaf sesuai indikator peraturan perundang-undangan dan syariah dengan mengutamakan maslahah, ditulis dan dirumuskan secara rigit dan apabila tertulis secara umum sesuai dengan kehendak wakif.

Kata Kunci : Efektivitas, Maslahah, Wakaf