Abstrak


Penggunaan Lagu dan Musik Secara Komersial yang Dibawakan Oleh Penyanyi Atau Grup Musik di Pernikahan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta


Oleh :
Femy Sanda - E0017187 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai perlindungan hak cipta terhadap lagu dan musik yang dibawakan oleh penyanyi/grup musik khususnya di pernikahan besar seperti yang diadakan di dalam gedung pertemuan ataupun hotel.
Penelitian ini adalah penelitian hukum doktrinal atau normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan penelitian menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Jenis dan sumber bahan penelitian meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Teknik analisis bahan hukum menggunakan silogisme deduksi
Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi peningkatan pada tiga tahun terakhir yaitu 2018-2020 terkait pelanggaran dibidang hak cipta lagu/musik milik pencipta/pemegang hak cipta. Problematika perlindungan dalam hak cipta disebabkan oleh dua hal, yang pertama karena aturan hukum dalam hak cipta seperti; pengaturan tarif royalti terkait penyanyi/grup musik dalam pernikahan belum ada; permohonan izin lisensi yang masih terlalu rumit; dan delik yang berlaku dalam UUHC. Problematika kedua ialah berasal dari subjek seperti pemerintah dalam hal ini ialah DJKI serta para aparat hukum yang berwajib, mereka tidak bisa segera memproses jika terjadi adanya dugaan pelanggaran pada lagu/musik milik pencipta atau pemegang hak cipta. Subjek selanjutnya ialah para pencipta, mereka masih belum teredukasi mengenai adanya hak cipta sehingga masih banyak pencipta yang tidak tau bahwa karya-karyanya dilindungi, subjek ketiga ialah Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), LMK dalam hal ini memiliki wewenang yang hanya sebatas pengumpulan dan pendistribusian royalti, dalam hal ini LMK sendiri tidak bisa bertindak apabila terjadi pelanggaran hak cipta lagu/musik dikarenakan terbatasnya wewenang dari LMK sendiri. Maka dari itu solusi yang dapat diberikan untuk mengurangi pelanggaran hak cipta lagu/musik ialah dengan mengubah izin lisensi menjadi pemberitahuan kepada pihak DJKI sehingga penyanyi/grup musik dapat melaporkan lagu apa saja yang mereka bawakan dalam pernikahan, selanjutnya ialah dengan merubah delik dalam UUHC, memperjelas fungsi LMK, dengan menjadikan LMK sebagai lembaga yang dapat melakukan pengawasan terhadap hak cipta lagu/musik. Serta solusi yang terakhir ialah dengan mengedukasi baik para penyanyi/grup musik yang mengisi di acara pernikahan maupun juga edukasi kepada masyarakat umum sebagai subjek yang harusnya mematuhi peraturan UUHC.

Kata Kunci: Hak Cipta; Lagu atau Musik; Penyanyi atau Grup Musik