Abstrak


Kekuatan Pembuktian Keterangan Saksi Yang Tidak Melihat, Mendengar, dan Mengetahui Secara Langsung Dalam Tindak Pidana Perkosaan (Studi Kasus Putusan Nomor 24/PID.B/2019/PN JPA)


Oleh :
Wiwied Adellia Prihananti - E0017492 - Fak. Hukum

Penulisan hukum ini dilatarbelakangi oleh isu mengenai pemanfaatan saksi yang tidak melihat, mendengar, dan mengalami sendiri pada perkara nomor 24/Pid.B/2019/PN Jpa. Tujuannya adalah untuk mengetahui pertimbangan hukum hakim dan dasar hukum yang digunakan oleh hakim atas hadirnya saksi yang tidak melihat, mendengar, dan mengalami sendiri pada perkara nomor 24/Pid.B/2019/PN Jpa. Untuk menjamin keilmiahan dari penulisan hukum ini, Peneliti menggunakan jenis penelitian normatif dengan bahan hukum primer dan sekunder, serta dianalisis secara deduksi. Adapun hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pertimbangan hukum hakim pada kasus nomor 24/Pid.B/2019/PN Jpa dapat dirinci sebagai berikut, yaitu pertimbangan hukum hakim yang bersifat yuridis dan non yuridis. Pertimbangan hukum hakim yang bersifat yuridis antara lain: dakwaan oleh jaksa penutut umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang bukti, dan pasal-pasal dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sedangkan yang bersifat non yuridis meliputi, latar belakang perbuatan terdakwa, akibat perbuatan terdakwa, dan kondisi diri terdakwa. Oleh karena itu, hakim menggunakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010 guna memberikan penguatan hukum atas dihadirkannya saksi yang tidak melihat, mendengar, dan mengalami sendiri pada perkara nomor 24/Pid.B/2019/PN Jpa yang merupakan perluasan KUHAP mengenai keterangan saksi.

Kata Kunci : Keterangan Saksi, Pertimbangan Hukum Hakim.