Abstrak


Peranan badan permusyawaratan desa dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa ( studi di desa dan upaya kecamatan Bulu kabupaten Temanggung )


Oleh :
Wahyu Jalu Atmojo - E1103175 - Fak. Hukum

ABSTRAKSI Tujuan penelitian dalam penulisan hukum ini adalah menyelidiki sejauh mana peranan dari BPD dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa di desa Danupayan kecamatan Bulu kabupaten Temanggung. Dan juga bertujuan untuk mengetahui faktor pendorong dan penghambat terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di desa Danupayan. Penelitian ini menggunakan metode deskriptif dengan analisa kualitatif. Sedangkan untuk teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode wawancara, observasi dan studi kepustakaan. Dari hasil penelitian penulis mengenai Peranan dari Badan Permusyawaratan Desa di desa Danupayan Kecamatan Bulu Kabupaten Temanggung sesuai dengan tugas pokok yang kelima yaitu menggali, menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat dalam bidang pembangunan adalah untuk membantu kepala desa dalam merencanakan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan yang didasarkan atas musyawarah dan menggerakkan, serta meningkatkan prakasa serta partisipasi masyarakat untuk melaksanakan pembangunan secara terpadu, baik yang berasal dari berbagai kegiatan pemerintahan maupun swadaya gotong royong masyarakat dan menumbuhkan kondisi dinamis masyarakat untuk mengembangkan ketahanan di desa. Selain itu juga dikemukakan mengenai faktor-faktor pendukung peranan BPD terhadap perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa di desa Danupayan yaitu: Adanya pengarahan kegiatan oleh Ketua BPD terhadap perangkat BPD, dapat dilakukannya suatu perkiraan oleh perangkat BPD terhadap hal-hal mana dari pelaksanaan yang akan dilalui, perkiraan disini dilakukan terhadap potensi-potensi dan prospek-prospek perkembangan juga mengenai hambatan-hambatan dan resiko-resiko yang dihadapiBPD memberikan kesempatan untuk memilih berbagai alternatif tentang cara terbaik atau kesempatan memilih kombinasi terbaik, BPD mampu mewujudkan dan memberikan penyusunan skala prioritas, memilih urutan-urutan pentingnya suatu tujuan, sasaran maupun kegiatan usaha-usahanya, BPD merupakan suatu alat pengukur atau standar untuk mengadakan pengawasan atau evaluasi, BPD merupakan suatu alat pengukur atau standar untuk mengadakan pengawasan atau evaluasi, penggunaan dan alokasi sumber-sumber pembangunan yang terbatas adanya secara efisien dan efektif, mengusahakan dihindarinya pemborosan-pemborosan guna mencapai hasil maksimal dari penggunaan sumber-sumber yang tersedia, mampu menunjukkan perkembangan ekonomi yang tetap atau terus-menerus meningkat, terpenuhinya kebutuhan pokok masyarakat, tersusunnya rencanaan dan pelaksanaan pembangunan sesuai dengan kemampuan setempat, tumbuh dan berkembangnya kesadaran dan keyakinan masyarakat akan manfaat pembangunan, tidak adanya pelatihan organisasi, terselenggaranya peningkatan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi secara lintas sektoral, adanya kerjasama dengan desa lain untuk meningkatkan pemasaran hasil produksi, tumbuh dan berkembangnya kemauan dan kemampuan penyesuaian bagi masyarakat terhadap adanya perubahan karena pembaharuan dan perubahan ke arah kemajuan sesuai tuntutan jaman. Sedangkan faktor penghambat peranan BPD dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa di desa Danupayan adalah: Kekolotan masyarakat, kurang tanggapnya masyarakat terhadap pembangunan di desanya, fasilitas kurang, tidak adanya pelatihan organisasi, adanya usaha yang menjadikan desa sebagai obyek penghidupan dan keuntungan, kondisi ekonomi.