;

Abstrak


Konsekuensi Logis atas Sertifikat Tanah Elektronik (Sertifikat-El) terhadap Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah


Oleh :
Yeyen Nur Komaria - S351902028 - Fak. Hukum

 

ABSTRAK

Yeyen Nur Khomaria, NIM. S351902028, Pembimbing : Dr. Sapto Hermawan, SH., M.H. Konsekuensi Logis Atas Sertipikat Tanah Elektronik (Sertipikat-El) Terhadap Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah. Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum, Universitas Sebelas Maret.

            Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaruh pemberlakuan sertifikat tanah elektronik (Sertipikat-el) bagi PPAT serta untuk menganalisis solusi yuridis yang memadai untuk PPAT agar dapat menyesuaian permberlakuan sertipikat elektronik (Sertipikat-El). Metode Penelitian yang digunakan adalah Hukum Normatif.

            Sertipikat Elektronik adalah sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik,dengan rencana menggantikan sertifikat tanah dalam suatu bentuk fisik menjadi sertifikat tanah dalam bentuk elektronik (Sertipikat-el), hal ini merupakan upaya pemerintah mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan yang bertujuan untuk efisiensi dan transparansi pendaftaran tanah.Hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nanti nya berupa data, informasi elektronik dan atau dokumen elektronik, yang merupakan data pemegang hak, data fisik dan data yuridis bidang tanah yang valid dan terjaga autentikasinya. Produk dari pelayanan elektronik seluruhnya akan disimpan pada Pangkalan Data Sistem Elektronik. Dalam pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik akan diberlakukan secara bertahap yang ditetapkan oleh Kementerian ATR/BPN yang sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR BPN) Nomor 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik dan peran PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) ikut menentukan keberhasilan program tersebut. Maka dari itu diperlukan peningkatan kompetensi dan pengetahuan dari PPAT terkait proses sertifikat digital. Jasa seorang PPAT telah menjadi kebutuhan masyarakat, contoh: hibah, wasiat, wakaf, jual beli tanah, APHT, APHB dan lain-lain. Karena itu, fungsi dan peran seorang PPAT pada konteks transaksi elektronik menjadi begitu penting untuk dikaji lebih mendalam.