Abstrak


Studi Komparasi Regulasi Bank Sentral di Negara Indonesia, Jepang, dan Korea Selatan Dalam Penanganan Krisis Akibat Covid-19


Oleh :
Rahardian Suryo Buana - E0017387 - Fak. Hukum

Penulisan  Hukum  (Skripsi)  ini  bertujuan  untuk  melakukan  studi  komparasi mengenai regulasi yang dilakukan oleh Bank Sentral di Negara Indonesia, Jepang dan  Korea  Selatan  dalam  penanganan  krisis  akibat  Pandemi  Covid-19.  Jenis penelitian  ini  adalah  normatif  bersifat  deskriptif  menggunakan  pendekatan komparatif  (comparative  approach)  dan  perundang-undangan  (statue  approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data pada penulisan hukum skripsi ini dilakukan   dengan   studi   kepustakaan   (library   research)   yaitu   meresearch, mengunduh,  dan  mencopy.  Teknik  analisis  data  pada  penulisan  hukum  ini menggunakan penafsiran hukum  yang bersifat komparatif. Dalam menghadapi krisis  keuangan  di  masa  Pandemi  Covid-19  setiap  Bank  Sentral  baik  negara Indonesia,  Jepang  dan  Korea  Selatan  mengeluarkan  berbagai  macam  regulasi penguatan perekonomian di masa Pandemi Covid-19, seperti: Penyediaan dana bagi UMKM, perusahaan, korporasi; peminjaman likuiditas, kegiatam ekonomi yang akan datang; penurunan rasio to loan; pasar modal; operasi moneter; transaksi transnasional; perbankan. Bank Indonesia harus mengatur beberapa hal yang diatur oleh Bank of Japan dan Bank of Korea, seperti: penyediaan dana bagi perusahaan dan korporasi, langkah yang harus ditempuh untuk kegiatan ekonomi yang akan datang, Pasar Modal, Transaksi Transnasional, Perbankan.

Kata  Kunci:  Regulasi,  Bank  Sentral,  Indonesia,  Jepang,  Korea  Selatan, Pandemi Covid-19