Penulisan Hukum (Skripsi) ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi mengenai regulasi yang dilakukan oleh Bank Sentral di Negara Indonesia, Jepang dan Korea Selatan dalam penanganan krisis akibat Pandemi Covid-19. Jenis penelitian ini adalah normatif bersifat deskriptif menggunakan pendekatan komparatif (comparative approach) dan perundang-undangan (statue approach). Sumber bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data pada penulisan hukum skripsi ini dilakukan dengan studi kepustakaan (library research) yaitu meresearch, mengunduh, dan mencopy. Teknik analisis data pada penulisan hukum ini menggunakan penafsiran hukum yang bersifat komparatif. Dalam menghadapi krisis keuangan di masa Pandemi Covid-19 setiap Bank Sentral baik negara Indonesia, Jepang dan Korea Selatan mengeluarkan berbagai macam regulasi penguatan perekonomian di masa Pandemi Covid-19, seperti: Penyediaan dana bagi UMKM, perusahaan, korporasi; peminjaman likuiditas, kegiatam ekonomi yang akan datang; penurunan rasio to loan; pasar modal; operasi moneter; transaksi transnasional; perbankan. Bank Indonesia harus mengatur beberapa hal yang diatur oleh Bank of Japan dan Bank of Korea, seperti: penyediaan dana bagi perusahaan dan korporasi, langkah yang harus ditempuh untuk kegiatan ekonomi yang akan datang, Pasar Modal, Transaksi Transnasional, Perbankan.
Kata Kunci: Regulasi, Bank Sentral, Indonesia, Jepang, Korea Selatan, Pandemi Covid-19