Abstrak


Perubahan kewenangan pengadilan agama dalam penetapan ahli waris berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2006 tentang perubahan atas berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 2006 tentang p


Oleh :
Rohmat Subekti - E0004270 - Fak. Hukum

ABSTRAK Penelitian ini mengkaji dan menjawab permasalahan mengenai perubahan kewenangan pengadilan agama dalam hal pembagian warisan diluar sengketa setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, untuk mengetahui bagaimana prosedur dan proses pemeriksaan terhadap Permohonan Penetapan Ahli Waris di Pengadilan Agama Surakarta, dan untuk mengetahui prosedur pembagian warisan setelah penetapan dan upaya hukum yang dapat ditempuh setelah adanya Penetapan Ahli Waris. Penelitian ini termasuk jenis penelitian hukum empiris yang bersifat deskriptif. Jenis data penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Data primer penelitian ini adalah hasil wawancara dan data sekunder dalam penelitian ini adalah berkas perkara pengadilan. Sumber data primer penelitian ini diperoleh melalui wawancara mendalam dengan Hakim dan Panitera Pengadilan Agama Surakarta, dan sumber data sekunder penelitian ini diperoleh dalam Akta Pembagian Harta Peninggalan Nomor:11/PPPHP/2004/PA.Ska dan berkas perkara Penetapan Ahli Waris Nomor:22/Pdt.P/2007/PA.Ska. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan wawancara mendalam dengan hakim dan panitera Pengadilan Agama Surakarta tentang fakta hukum dan teknis persidangan, serta penulis melakukan studi pustaka dengan analisa isi terhadap sumber pustaka yang relevan dengan permasalahan dalam penelitian ini. Teknik analisis yang digunakan bersifat kualitatif, penelitian ini dimulai dengan reduksi data, lalu menyajikan data kemudian penarikan kesimpulan dan verifikasi Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006, Pengadilan Agama menggunakan Penetapan Ahli Waris yang menggantikan prosedur Permohonan Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989, untuk memperjelas perbedaannya maka Penulis melakukan studi kasus terhadap Penetapan Ahli Waris Nomor: 22/Pdt.P/2007/PA.Ska dan prosedur pembuatan Akta Pembagian Harta Peninggalan Nomor:11/PPPHP/2004/PA.Ska dimana untuk Permohonan Pertolongan Pembagian Harta Peninggalan disamakan dengan akta komparisi dimana pemohon menghadap Ketua Pengadilan Agama untuk dibuatkan Akta Pembagian Harta Peninggalan, sedangkan Penetapan Ahli Waris menggunakan hukum acara perdata sebagaimana peradilan umum yang bersifat voluntair, Setelah ada Penetapan Ahli Waris maka pembagiannya diserahkan kepada masing-masing ahli waris sesuai dengan hak masing-masing. Terhadap Penetapan Ahli Waris para pihak dapat melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung dan bagi pihak selain ahli waris yang berkepentingan dapat mengajukan Permohonan Pembatalan Penetapan Ahli Waris ke pengadilan agama yang mengeluarkan penetapan tersebut.