Abstrak


Perlindungan Hukum bagi Tahanan Anak di Rutan Dewasa dalam Perspektif Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Studi Rutan Kelas II B Serang)


Oleh :
M. Alif Ghifari - E0016264 - Fak. Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi tahanan anak yang yang ditahan di Rutan Kelas II B Serang menurut perspektif Undang Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan sifat penelitian deskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan adalah pendekatan penelitian kualitatif, yaitu cara analisis yang menghasilkan data deskriptif analisis. Jenis dan sumber data terdiri dari data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dari keterangan langsung baik dengan wawancara maupun observasi terhadap responden. Dalam penelitian ini data primer didapatkan dari responden pihak anggota Pembimbing Kemasyarakatan Pertama Balai Pemasyarakatan Kelas II Serang. Sedangkan data sekunder terdiri dari bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku-buku teks, jurnal-jurnal hukum, hasil karya ilmiah sarjana yang relevan, dan bahan dari internet dan sumber lainnya yang relevan, dan bahan hukum tersier berupa data- data yang berguna sebagai penunjang data-data primer dan sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat penulis simpulkan bahwa perlindungan hukum bagi tahanan anak di Rutan Kelas II B Serang belum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak karena sangat jelas masih terdapat penyimpangan dari ketentuan Pasal 84 Ayat (1) yang dibuktikan dari penempatan Anak selama proses peradilan belangsung yang seharusnya ditempatkan di LPAS, bukan di Rutan. Pemenuhan hak tahanan Anak di Rutan Kelas II B Serang masih belum representatif dari sisi pembinaan, karena Rutan adalah tempat penahanan. Pembinaan Anak akan lebih representatif jika dilakukan di LPAS, karena LPAS merupakan lembaga dimana Anak seharusnya ditempatkan.
Kata Kunci: Perlindungan Hukum; Tahanan Anak; Rutan Serang