Abstrak


Tinjauan Yuridis terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan Nomor 311/Pid.Sus/2018/PN.Mdn)


Oleh :
Joana Chinde Kusuma Negara - E0017244 - Fak. Hukum

ABSTRAK

 

JOANA CHINDE KUSUMA NEGARA. 2021. E0017244. TINJAUAN YURIDIS TERHADAP TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG YANG BERASAL DARI TINDAK PIDANA NARKOTIKA (STUDI PUTUSAN NOMOR 311/Pid.Sus/2018/PN.Mdn). Penulisan Hukum (Skripsi). Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret Surakarta.

Tindak Pidana Pencucian uang merupakan kejahatan yang mempunyai karakteristik yang berbeda dengan jenis kejahatan pada umumnya, terutama bahwa kejahatan ini bukan merupakan kejahatan tunggal tetapi kejahatan ganda. Kejahatan ganda yang berarti bahwa dalam tindak pidana pencucian uang terdiri dari kejahatan asal (predicate crime) dan pencucian uang sebagai kejahatan lanjutan (follow up crime). Namun demikian antara kejahatan utama dan kejahatan tindak pidana pencucian uang merupakan kejahatan yang berdiri sendiri (as a separate crime).

Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai pengaturan hukum yang mengatur terhadap pertimbangan hakim pada putusan nomor 311/Pid.Sus/2018/PN.Mdn dalam menjatuhkan putusan tindak pidana pencucian uang yang merupakan hasil narkotika. Penelitian hukum ini menggunakan penelitian normatif yang bersifat preskriptif, Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, Teknik   pengumpulan bahan hukum yang digunakan pada penelitian ini adalah studi kepustakaan kepustakaan atau studi dokumen, dengan cara mempelajari literatur dari buku, jurnal, artikel, dan bahan  kepustakaan  lainnya  yang berkitan  dengan masalah  yang diteliti serta peraturan yang berhubungan dengan penelitian ini, analisis bahan hukum dengan logika deduktif.

Hasil dari penelitian ini adalah proses hukum terhadap Tindak Pidana Pencucian uang jika kejahatan asal belum diputus diatur dalam pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tindak pidana pencucian uang yang merupakan hasil tindak pidana narkotika pada putusan nomor 311/Pid.Sus/2018/PN.Mdn yaitu berdasarkan pada peraturan perundang-undangan.